
Insitekaltim, Samarinda – Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Kepala Bagian Pemerintahan Biro dan Otonomi Daerah (POD) Kaltim Imanuddin menegaskan pentingnya peningkatan penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota pada sisa waktu Triwulan IV Tahun 2024.
“SPM ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi bentuk urusan wajib pelayanan dasar. Artinya, pelayanan yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Imanuddin saat membuka rapat Evaluasi Pelaporan SPM Provinsi Kaltim di Ruang Tuah Himba, Lantai 6, Kantor Gubernur Kaltim, Senin 13 Januari 2025.
Pada kesempatan itu, Imanuddin menyoroti permasalahan tingginya target yang ditetapkan tanpa memperhitungkan kemampuan dan kondisi lapangan.
“Kadang target terlalu tinggi, namun pelaksanaannya tidak tercapai. Sebaiknya target disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Selanjutnya, Imanuddin juga mengingatkan pentingnya pengalokasian anggaran dengan mendahulukan kebutuhan prioritas. Menurutnya, hal ini penting dikarenakan SPM adalah pelayanan dasar wajib.
“Khususnya untuk menangani kemiskinan ekstrem. Jadi, jika anggaran terbatas, prioritas harus diberikan pada pemenuhan kebutuhan untuk masyarakat miskin ekstrem terlebih dahulu,” ungkapnya.
Mengenai penyusunan anggaran, kata Imanuddin, pemerintah perlu memastikan kebutuhan SPM terpenuhi sebelum mengalokasikan dana untuk program lain.
“SPM untuk masyarakat itu harus dianggarkan lebih awal dan targetnya harus realistis. Jika ternyata target terlalu tinggi, bisa ditinjau kembali setiap triwulan dan diturunkan dengan alasan yang jelas,” imbuhnya.
Meski memiliki berbagai kendala, saat ini terdapat empat kabupaten yang telah masuk kategori Tuntas Madya dan Tuntas Pratama.
“Satu kabupaten berada di kategori Tuntas Pratama, sementara tiga lainnya di Tuntas Madya. Harapannya, laporan mereka dapat meningkat dengan penetapan target yang lebih realistis sesuai kondisi lapangan,” jelasnya.
Terakhir yang tidak kalah penting, diringa mengingatkan pelaporan SPM harus selesai sebelum 20 Januari 2025. Untuk itu, Biro POD Kaltim terus berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar target SPM dapat tercapai sesuai mandat peraturan.
“Secara aturan, SPM seharusnya tercapai 100 persen. Namun, jika sudah mencapai kategori Tuntas Utama, yaitu 91–99 persen, itu sudah mendekati sempurna. Kekurangan satu persen mungkin disebabkan oleh kendala administratif atau teknis perencanaan,” pungkasnya.