Insitekaltim, Samarinda – Kepala Sub Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Reklame Bapenda Samarinda Iwan Indra Kurniawan mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) akan pentingnya BPHTB.
Dalam kegiatan Jumat ASN Bebaya (Belajar Berkolaborasi Melayani) yang mengusung tema “Pelayanan Pajak yang Dekat, Tepat dan Bersahabat”, Iwan menerangkan sedikitnya ada lima alasan mengapa BPHTB ini menjadi penting.
“Jadi BPHTB itu salah satu pajak daerah yang tujuannya memang untuk mendukung pembangunan daerah, menjadi sumber PAD (pendapatan asli daerah), mendukung pelayanan publik, mendorong tertib administrasi pertahanan dan memberikan kepastian hukum transaksi,” bebernya saat menjadi narasumber melalui Zoom Meeting di Samarinda, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menjelaskan, ASN secara umum khususnya di Kota Tepian perlu memahami layanan pajak daerah sebab ASN adalah wajah pelayanan publik dan sumber informasi pertama bagi masyarakat.
“Pasti ada tetangga bapak ibu yang bertanya, kerja di Bapenda ya, kira-kira bagaimana saya bisa mengurus untuk kegiatan persertifikatan. Saya mau balik nama, apa saja yang dibutuhkan. Nah ini mengapa ASN menjadi sumber informasi pertama bagi masyarakat,” tuturnya.
Kemudian pemahaman layanan akan mempercepat penyelesaian administrasi. Selain itu, mendukung transformasi digital pemerintah daerah dan juga mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Hal-hal inilah mengapa Bapenda selalu mensosialisasikan kegiatan yang dilakukan di Bapenda, jenis pajaknya, supaya kita semua memahami bahwa ASN itu adalah wajah pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPTD Bapenda Wilayah III Samarinda Rofi Olyvia Devi mengungkapkan, Bapenda menaungi lima UPTD yakni UPTD Wilayah I berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, UPTD Wilayah II di Jalan Kesuma Bangsa, UPTD Wilayah III di Jalan Achmad Amins, UPTD Wilayah IV di Jalan Biawan dan UPTD Wilayah V di Jalan Jakarta.
“Jadi bisa datang ke kantor terdekat ini,” pintanya.
Ovie, sapaan akrabnya menyampaikan pemungutan pajak terbagi ke dalam dua jenis. Pertama, berdadarkan perhitungan sendiri. BPHTB 5 persen, PBJT Atas Perhotelan 10 persen, PBJT Atas Jasa Parkir 10 persen, PBJT Atas Jasa Makanan/Minuman 10 persen, PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan 10 persen, Pajak MBLB 20 persen, Pajak Sarang Burung Walet 5 persen, dan PBJT Atas Tenaga Listrik 10 persen.
“PBJT tenaga listrik ini penggunaan genset yang dikenakan dengan minimal 200 kva. Apabila dibawah 200 kva itu tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Sementara berdasarkan penetapan wali kota, PBB-P2 0,5 persen, Pajak Reklame 25 persen, Pajak Air Tanah 20 persen, Opsen PKB 66 persen, Opsen BBNKB 66 persen.
Pelayanan pajak yang tepat ini diyakini akan terwujud nyata dengan adanya kolaborasi dan kesadaran bersama. Zoom Meeting yang dimoderatori Miftahul Jannah itu diikuti sebanyak 500 peserta.

