
Insitekaltim, Sangatta – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan BBM dan inflasi.
Program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2% dana transfer umum (DAU) yang diperuntukkan untuk angkutan umum, ojek online, hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.
Plt Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Wenadianto mengatakan terdapat dua BLT BBM, yakni bantuan sosial dari Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dan bantuan sosial dari Kabupaten Kutim.
BLT BBM Provinsi Kaltim akan menyasar 3000 UMKM, sementara Kabupaten Kutim mencapai 6000 UMKM.
“Saat ini masih dalam tahap verifikasi data,” ujarnya saat dijumpai Insitekaltim di Kantor Diskop UMKM Kutim,Jumat (18/11/2022).
Proses pencairan BLT ini dilakukan sebelum tutup tahun 2022, dengan skema penyaluran ada pada Dinas Sosial Kutai Timur.
Dalam penyalurannya, pelaku UMKM akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp 200 ribu perbulan selama tiga bulan. Terhitung dari Oktober, November dan Desember.
Karena terdapat dua bantuan sosial, ia mengakui akan terjadi kemungkinan pelaku UMKM menerima dobel BLT tersebut.
“Kalau ditotalkan bisa mencapai menyasar 9000 UMKM, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada yang terima dobel karena faktor data,” ungkapnya.
Kendati demikian dirinya berharap bantuan sosial itu dapat membantu meringankan beban dampak dari kenaikan harga BBM dan benar-benar digunakan sesuai dengan kebutuhan.
“Bantuan sosial ini karena adanya kenaikan BBM dan inflasi daerah. Harapannya bisa digunakan untuk kebutuhan,” tandasnya.