
Insitekaltim, Sangatta – Kado pernikahan berupa Kartu Keluarga (KK), KTP terbaru dan Akta Perkawinan merupakan inovasi baru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.
Realisasi inovasi tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama Kutim.
“Kerja sama kita itu waktu menikah langsung terbitkan KK, KTP baru yakni statusnya telah dimutakhirkan dari lajang menjadi menikah, dan Akta Perkawinan,” kata Plt Kepala Disdukcapil Kutim Sulastin, Kamis (14/7/2022).
Hal tersebut juga berpengaruh pada terbitnya KK baru dari keluarga kedua pasangan baru menikah tersebut.
“Kedua pasangan sebelum menikah, tergabung dalam KK orang tua, sehingga KK orang tua dilibatkan dalam perubahan. Artinya pasangan tersebut dapat KK, orang tua perempuan dan laki-laki juga mendapatkan KK baru,” ujarnya.
Upaya ini ditujukan untuk membantu pasangan baru dalam memperoleh berkas-berkas ligelitas perkawinan serta mencegah orang yang tidak baik mengaku bujang padahal sudah menikah.
“Ini progam kita, program jemput bola. Setidaknya membantu pasangan muda untuk tidak mondar-mandir ke Disdukcapil,” tandasnya.