Insitekaltim Samarinda -Berkaitan putusan sidang mediasi terkait permohonan Partai Gerindra Kaltim ke Bawaslu, maka putusannya adalah pemohon diberi kesempatan untuk menyerahkan dokumen yang kurang pada masa pendaftaran dan masa perbaikan.
Kesempatan hanya diberikan satu hari, yakni pada tanggal 14 Agustus 2018. Apabila dipenuhi maka KPU Kaltim langsung melakukan verifikasi dan menetapkan hasil verifikasi terhadap dokumen tersebut
Menurut Rudiansyah komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan Pemilu kepada media bahwa dengan putusan tersebut kami mengklarifikasi adanya kabar bahwa hasil verifikasi ada kekeliruan oleh KPU Kaltim.
Putusan yang memberikan kesempatan pemohon satu hari untuk melengkapi itu berarti bahwa tahap sebelumnya memang belum lengkap,”ungkapnya
Selanjutnya, apabila dokumen sudah disampaikan ke KPU Kaltim, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi dan penetapan hasil verifikasi dokumen perbaikan tindak lanjut
“Sidang mediasi dipimpin komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dan Hari Dermanto dan putusan Bawaslu Kaltim selanjutnya KPU Kaltim akan menjalankan hasil tersebut, “kata Rudiansyah
Wartawan sukri