Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    Juni 10, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Papan Reklame di Median Jalan Harus Dirobohkan
    DPRD Kutim

    Papan Reklame di Median Jalan Harus Dirobohkan

    SeliBy SeliJuni 28, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan untuk tidak lagi melakukan pemasangan reklame di median jalan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Hal tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) yang diterima DPRD Kutim.

    Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 Sayid Anjas mengatakan dengan rekomendasi tersebut mengartikan bahwa Pemkab Kutim harus melakukan penertiban seluruh reklame di sepanjang median jalan.

    “Harus ditertibkan kalau rekomendasi seperti ini,” kata Sayid Anjas.

    Menurutnya untuk mengatasi dan mengantisipasi pemasangan reklame berkelanjutan di media jalan, maka harus ditertibkan seluruh papan reklame yang berdiri di sepanjang median jalan.

    Penurunan papan reklame yang terbuat dari tiang besi harus dirobohkan dan dikembalikan ke daerah, sebab sebagian besar dibangun menggunakan APBD Kutim.

    “Harus dirobohkan agar tidak lagi ada pemasangan reklame,” jelasnya.

    Ia menegaskan, pelarangan ini hanya berlaku untuk median jalan, sementara pemasangan baliho dan spanduk di sisi jalan masih berlaku namun harus mengikuti regulasi yang diatur.

    “Masa sudah lewat dari waktunya harus ditertibkan,” tuturnya.

    Lebih lanjut ia menegaskan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyaring usulan pemasangan reklame dengan membatasi pemasangan di median jalan guna menghindari adanya temuan dari BPK.

    “Harus memberitahu masyarakat bahwa pemasangan reklame di median jalan sudah tidak dianjurkan lagi. Mereka diarahkan untuk memasang di pinggir jalan,” tandasnya.

    APBD DPRD Kutim Sayid Anjas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Ledakan Proyek Besar di Samarinda Dinilai Belum Berdampak Signifikan pada Penurunan Angka Pengangguran

    Mei 22, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    Andi Harun Bongkar Pos Anggaran Rp98 Miliar, Dorong Efisiensi dan Integrasi Sistem Pemerintahan

    April 22, 2026

    PAD Samarinda Lampaui Target, Kemandirian Fiskal Mulai Menguat

    April 22, 2026

    Dana Bantuan Parpol Disorot, Wawali Samarinda Tekankan Akuntabilitas

    April 20, 2026

    Soal BPJS Kota dan Provinsi, Iswandi Tegaskan Jangan Bikin Publik Bingung

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    SittiJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peta politik menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2029 mulai bergerak lebih…

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Juni 10, 2026

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,135 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.