Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Pansus PPPLH DPRD Kaltim Kaji Penyesuaian Regulasi dan UU Cipta Kerja
    DPRD Kaltim

    Pansus PPPLH DPRD Kaltim Kaji Penyesuaian Regulasi dan UU Cipta Kerja

    MartinusBy MartinusAgustus 5, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: RDP Pansus PPPLH
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah mereka kawal.

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat E DPRD Kaltim pada Senin, 4 Agustus 2025 ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

    Pertemuan tersebut menyoroti sejumlah isu strategis dalam penyusunan Ranperda PPPLH, khususnya dalam menyesuaikan materi substansi dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek penguatan hukum, seperti pengaturan sanksi administratif dan pidana, peran serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga penegasan tanggung jawab reklamasi dan pascatambang.

    Ketua Pansus PPPLH Guntur menyampaikan bahwa kehati-hatian dan ketelitian dalam proses penyusunan regulasi menjadi hal mutlak agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memiliki relevansi dengan kondisi objektif Kalimantan Timur yang tengah menghadapi tekanan ekologis akibat aktivitas industri ekstraktif.

    “Konsistensi pendampingan dan ketelitian dalam proses legislasi sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang lahir mampu menjawab tantangan nyata di lapangan,” ujar Guntur saat memimpin rapat.

    Lebih jauh, Guntur menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum yang normatif, melainkan mampu menjadi pijakan bagi penyelenggaraan perlindungan lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Menurutnya, dimensi keadilan ekologis harus menjadi bagian utama dalam setiap pasal yang dirumuskan, mengingat Kalimantan Timur merupakan wilayah yang rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.

    “Ranperda PPPLH ini harus menjadi regulasi yang adaptif, berkeadilan ekologis, dan selaras dengan visi pembangunan Kaltim yang berkelanjutan,” tegasnya.

    Ia juga menekankan perlunya memperkuat posisi kelembagaan DLH dalam pengawasan dan penegakan aturan, termasuk memastikan bahwa aparat PPNS memiliki kewenangan yang cukup dalam menindak pelanggaran di lapangan.

    Guntur berharap regulasi yang sedang dibahas ini mampu memperkuat kontrol negara terhadap sektor usaha yang berdampak terhadap lingkungan, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

    Ia berharap, pembentukan Perda ini dapat memberi arah yang jelas terhadap tata kelola lingkungan di daerah, baik dari sisi kelembagaan, instrumen hukum, maupun mekanisme pengawasan dan sanksi.

    Dalam RDP tersebut, seluruh peserta menyepakati pentingnya agenda lanjutan berupa pertemuan teknis lintas instansi guna menyelaraskan pemahaman atas norma hukum yang akan dituangkan dalam Ranperda.

    Di samping itu, DPRD Kaltim juga akan menjadwalkan konsultasi resmi dengan kementerian teknis terkait, sebagai bagian dari harmonisasi dengan regulasi pusat.

    Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kalimantan Timur dalam menghadirkan kebijakan lingkungan yang tidak hanya progresif dari sisi konsep, tetapi juga implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat dan ekosistem di Benua Etam. (Adv)

    Guntur PPPLH Raperda RDP UU Cipta Kerja
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026

    Raperda TBC-HIV Perkuat Pencegahan hingga Akar Rumput

    Juni 6, 2026

    Raperda Reklame Masuk Tahap Krusial, DPRD Upayakan Keseimbangan PAD dan Iklim Investasi

    Juni 3, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kembalinya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik kembali…

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    1 2 3 … 3,179 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.