Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Oktober 3, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    Oktober 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Pansus DPRD Kaltim Segera Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi ke Kemenkeu dan Kemendagri
    DPRD Kaltim

    Pansus DPRD Kaltim Segera Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi ke Kemenkeu dan Kemendagri

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 20, 2023Updated:Desember 4, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah penting dengan mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan evaluasi.

    Tindakan ini dilakukan untuk menerima evaluasi setelah pansus mengirimkan lampiran akhir raperda tersebut kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud.

    Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengungkapkan bahwa setelah evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri, perlu dilakukan penyesuaian jika ada perubahan dalam draf raperda. Kemudian, Raperda ini akan segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dan selanjutnya dibentuk peraturan gubernur (pergub).

    “Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan. Kemudian, dapat segera disahkan menjadi perda dan selanjutnya dibentuk pergub” tuturnya belum lama ini.

    Sapto juga menjelaskan bahwa pembuatan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dalam draf raperda, terdapat beberapa ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah yang diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru.

    Salah satu sumber pendapatan baru tersebut adalah pajak alat berat yang tidak lagi termasuk dalam kategori kendaraan bermotor. Oleh karena itu, lanjut Sapto, sistem pemungutan pajaknya harus disesuaikan dengan alat berat tersebut.

    “Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari pajak bahan bakarnya bisa kita maksimalkan,” imbuhnya.

    Selain itu, alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN) tidak dapat dikenai pajak.

    Sapto juga mengungkapkan bahwa diperlukan data mengenai alat berat di luar BMN, seperti yang dimiliki oleh subkontraktor, untuk memastikan pungutan pajak yang tepat.

    “Tetapi kan kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perusahaan, seperti alat milik subkontraktornya. Jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN,” tandasnya.

    DPRD Kaltim Kemendagri Kemenkeu Raperda Sapto Setyo Pramono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Ratu ArifanzaOktober 3, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Hutan kerap dipandang sebatas hamparan pepohonan yang menghijau. Padahal, keberadaannya memiliki fungsi…

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    Oktober 2, 2026

    Peluang Hujan di Kaltim di Atas 90 Persen, Curahnya Masih Rendah

    Oktober 2, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Rp14 Miliar untuk PJU, Sejumlah Ruas Jadi Fokus Tahun Depan

    Oktober 2, 2026
    1 2 3 … 3,372 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.