Insitekaltim, Samarinda – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Melalui Panitia Khusus (pansus) I DPRD Samarinda kini tengah menyusun peraturan daerah (perda) baru dengan aturan lebih ketat, termasuk rencana penerapan QR Code pada setiap papan reklame, guna memastikan kontribusi pajak berjalan optimal.
Anggota Komisi I DPR Kota Samarinda Markac menyampaikan, pembahasan perda tersebut masih dalam tahap awal dengan melibatkan berbagai dinas terkait, khususnya di bidang perizinan.
“Hari ini kita membahas Pansus I yang akan membuat arah perda untuk reklame. Masih dalam tahap pembahasan bersama dinas terkait,” ujarnya, Senin 13 April 2026.
Ia menegaskan, perda ini bertujuan menciptakan tata kelola reklame yang profesional serta memberikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah.
“Kami ingin pengusaha lancar tapi pemerintah kota juga mendapatkan pajaknya. Jangan sampai reklame berjejer, tapi kontribusinya ke pemerintah tidak ada,” tegasnya.
Salah satu poin utama dalam rancangan perda tersebut adalah, kewajiban pemasangan QR Code pada setiap papan reklame.
Langkah ini dinilai penting, untuk mempermudah pengawasan sekaligus memastikan legalitas dan pembayaran pajak dari setiap reklame.
“Nanti setiap papan reklame harus ada QR-nya, supaya jelas itu resmi atau tidak, dan sudah bayar atau belum,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga akan mengatur penempatan reklame agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu estetika kota. Penertiban ini dinilai penting mengingat banyaknya reklame yang terpasang tanpa pengawasan yang jelas.
“Kita ingin tata letaknya sesuai aturan. Jangan sampai pinggir jalan penuh reklame, tapi tidak jelas kontribusinya,” katanya.
Markaca juga menilai kontribusi sektor reklame terhadap PAD Kota Samarinda saat ini masih jauh dari optimal.
“Kalau ditanya maksimal atau belum saya yakin belum maksimal. Ini yang ingin kita benahi melalui Perda baru,” ungkapnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna mengidentifikasi titik-titik reklame yang perlu ditertibkan.
“Kami pasti akan turun ke lapangan untuk melihat langsung mana saja titik reklame yang perlu diatur,” tambahnya.
Perda yang tengah disusun ini merupakan regulasi baru yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan reklame di Kota Samarinda, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Ini perda baru. Kita ingin ke depan semuanya lebih tertib dan PAD dari reklame bisa maksimal,” pungkasnya.

