Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code
    Politik

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 13, 2026Updated:April 13, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca saat menyampaikan pernyataan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

    Melalui Panitia Khusus (pansus) I DPRD Samarinda kini tengah menyusun peraturan daerah (perda) baru dengan aturan lebih ketat, termasuk rencana penerapan QR Code pada setiap papan reklame, guna memastikan kontribusi pajak berjalan optimal.

    Anggota Komisi I DPR Kota Samarinda Markac menyampaikan, pembahasan perda tersebut masih dalam tahap awal dengan melibatkan berbagai dinas terkait, khususnya di bidang perizinan.

    “Hari ini kita membahas Pansus I yang akan membuat arah perda untuk reklame. Masih dalam tahap pembahasan bersama dinas terkait,” ujarnya, Senin 13 April 2026.

    Ia menegaskan, perda ini bertujuan menciptakan tata kelola reklame yang profesional serta memberikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah.

    “Kami ingin pengusaha lancar tapi pemerintah kota juga mendapatkan pajaknya. Jangan sampai reklame berjejer, tapi kontribusinya ke pemerintah tidak ada,” tegasnya.

    Salah satu poin utama dalam rancangan perda tersebut adalah, kewajiban pemasangan QR Code pada setiap papan reklame.

    Langkah ini dinilai penting, untuk mempermudah pengawasan sekaligus memastikan legalitas dan pembayaran pajak dari setiap reklame.

    “Nanti setiap papan reklame harus ada QR-nya, supaya jelas itu resmi atau tidak, dan sudah bayar atau belum,” jelasnya.

    Selain itu, DPRD juga akan mengatur penempatan reklame agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu estetika kota. Penertiban ini dinilai penting mengingat banyaknya reklame yang terpasang tanpa pengawasan yang jelas.

    “Kita ingin tata letaknya sesuai aturan. Jangan sampai pinggir jalan penuh reklame, tapi tidak jelas kontribusinya,” katanya.

    Markaca juga menilai kontribusi sektor reklame terhadap PAD Kota Samarinda saat ini masih jauh dari optimal.

    “Kalau ditanya maksimal atau belum saya yakin belum maksimal. Ini yang ingin kita benahi melalui Perda baru,” ungkapnya.

    Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna mengidentifikasi titik-titik reklame yang perlu ditertibkan.

    “Kami pasti akan turun ke lapangan untuk melihat langsung mana saja titik reklame yang perlu diatur,” tambahnya.

    Perda yang tengah disusun ini merupakan regulasi baru yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan reklame di Kota Samarinda, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

    “Ini perda baru. Kita ingin ke depan semuanya lebih tertib dan PAD dari reklame bisa maksimal,” pungkasnya.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Markaca PAD Pansus
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026

    Soroti Pengalihan JKN 49 Ribu Warga, DPRD Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tinjau Ulang

    April 11, 2026

    Kabel Semrawut, Pansus DPRD Dorong Regulasi Utilitas Perkabelan

    April 9, 2026

    Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Salah Nilai Kinerja Daerah

    April 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    Andika SaputraApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah sempat terhenti sejak 2023, DPRD Kota Samarinda kembali menggenjot pembahasan Rancangan…

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026
    1 2 3 … 3,054 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.