Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Siapkan Perwali untuk Akhiri Tumpang Tindih Program dan Data Antar-OPD

    Juli 22, 2026

    Andi Harun Bantah Jembatan Mahkota II Gelap karena Tak Ada Anggaran, Kabel Dicuri Saat APBD Berjalan

    Juli 22, 2026

    Dugaan Maladministrasi Pegawai Disdag Samarinda Rampung Diperiksa, Sanksi Tunggu BKPSDM

    Juli 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code
    Politik

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 13, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca saat menyampaikan pernyataan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

    Melalui Panitia Khusus (pansus) I DPRD Samarinda kini tengah menyusun peraturan daerah (perda) baru dengan aturan lebih ketat, termasuk rencana penerapan QR Code pada setiap papan reklame, guna memastikan kontribusi pajak berjalan optimal.

    Anggota Komisi I DPR Kota Samarinda Markac menyampaikan, pembahasan perda tersebut masih dalam tahap awal dengan melibatkan berbagai dinas terkait, khususnya di bidang perizinan.

    “Hari ini kita membahas Pansus I yang akan membuat arah perda untuk reklame. Masih dalam tahap pembahasan bersama dinas terkait,” ujarnya, Senin 13 April 2026.

    Ia menegaskan, perda ini bertujuan menciptakan tata kelola reklame yang profesional serta memberikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah.

    “Kami ingin pengusaha lancar tapi pemerintah kota juga mendapatkan pajaknya. Jangan sampai reklame berjejer, tapi kontribusinya ke pemerintah tidak ada,” tegasnya.

    Salah satu poin utama dalam rancangan perda tersebut adalah, kewajiban pemasangan QR Code pada setiap papan reklame.

    Langkah ini dinilai penting, untuk mempermudah pengawasan sekaligus memastikan legalitas dan pembayaran pajak dari setiap reklame.

    “Nanti setiap papan reklame harus ada QR-nya, supaya jelas itu resmi atau tidak, dan sudah bayar atau belum,” jelasnya.

    Selain itu, DPRD juga akan mengatur penempatan reklame agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu estetika kota. Penertiban ini dinilai penting mengingat banyaknya reklame yang terpasang tanpa pengawasan yang jelas.

    “Kita ingin tata letaknya sesuai aturan. Jangan sampai pinggir jalan penuh reklame, tapi tidak jelas kontribusinya,” katanya.

    Markaca juga menilai kontribusi sektor reklame terhadap PAD Kota Samarinda saat ini masih jauh dari optimal.

    “Kalau ditanya maksimal atau belum saya yakin belum maksimal. Ini yang ingin kita benahi melalui Perda baru,” ungkapnya.

    Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna mengidentifikasi titik-titik reklame yang perlu ditertibkan.

    “Kami pasti akan turun ke lapangan untuk melihat langsung mana saja titik reklame yang perlu diatur,” tambahnya.

    Perda yang tengah disusun ini merupakan regulasi baru yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan reklame di Kota Samarinda, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

    “Ini perda baru. Kita ingin ke depan semuanya lebih tertib dan PAD dari reklame bisa maksimal,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    Juli 19, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    Juli 18, 2026

    IKN Dikebut Menuju Ibu Kota Politik 2028, Otorita Evaluasi Seluruh Proyek Strategis

    Juli 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Siapkan Perwali untuk Akhiri Tumpang Tindih Program dan Data Antar-OPD

    R’syaJuli 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatasi tumpang…

    Andi Harun Bantah Jembatan Mahkota II Gelap karena Tak Ada Anggaran, Kabel Dicuri Saat APBD Berjalan

    Juli 22, 2026

    Dugaan Maladministrasi Pegawai Disdag Samarinda Rampung Diperiksa, Sanksi Tunggu BKPSDM

    Juli 22, 2026

    Srikandi Merdeka Cup 2026 Jaring Talenta Timnas Putri U-17

    Juli 22, 2026

    Antrean SPBU Dinilai Dipicu Selisih Harga BBM, Dishub Usulkan Penataan Distribusi Pertalite

    Juli 22, 2026
    1 2 3 … 3,232 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.