
Insitekaltim, Samarinda – Penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sekitar 33,3 juta anak muda telah terpapar narkoba, namun keterbatasan anggaran menghambat upaya penanganan yang lebih luas.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama BNN RI menandatangani kerja sama untuk memperkuat program rehabilitasi bagi pecandu.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan bahwa rehabilitasi menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, kecanduan bukan hanya masalah individu, tetapi juga berdampak pada sistem sosial secara keseluruhan.
“Ketika seseorang sudah terjerat narkoba, kehidupannya terganggu dan ini menjadi beban sosial yang besar. Rehabilitasi adalah salah satu solusi untuk mengembalikan mereka ke masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Rabu, 5 Februari 2025.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan rehabilitasi.
Menurutnya, pecandu yang menjalani rehabilitasi memiliki peluang lebih besar untuk kembali menjadi individu produktif.
“Kami mendukung penuh program ini sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda. Rehabilitasi tidak hanya membantu pemulihan individu, tetapi juga memutus siklus peredaran narkoba di masyarakat,” ungkapnya.
Pemkot Samarinda optimis bahwa dengan komitmen yang kuat, serta dukungan dari berbagai pihak, angka penyalahgunaan narkotika di Samarinda dapat ditekan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.