Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Nidya Minta Klarifikasi Terkait Raperda Perubahan Jenis Badan Hukum Perusda SKS
    DPRD Kaltim

    Nidya Minta Klarifikasi Terkait Raperda Perubahan Jenis Badan Hukum Perusda SKS

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 17, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listyono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listyono menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah jenis badan hukum Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (Perseroda).

    Ia menyayangkan bahwa usulan perubahan jenis badan hukum itu muncul ketika pihak Perusda SKS belum melakukan pembahasan dengan Komisi II DPRD Kaltim.

    “Kami akan mengundang teman-teman perusda untuk menyampaikan rencananya,” ujar Nidya di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (15/3/2024).

    Menurutnya, proses peralihan tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan karena perlu melalui tahapan analisis kesehatan perusahaan dan kinerja terlebih dahulu.

    Nidya juga menekankan pentingnya menjelaskan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam usulan perubahan jenis badan hukum perusda ke Perseroda. Dengan demikian, peningkatan atau penurunan PAD dapat terukur sebelum proses perubahan dilaksanakan.

    “Kami bukan ingin menghambat rancangan ini, tetapi ada beberapa hal yang masih harus dilakukan,” jelasnya.

    Nidya juga menyampaikan bahwa meskipun sudah ada dua perusda yang telah diubah menjadi PT dan semuanya berjalan lancar, namun ada mekanisme yang harus dijalankan.

    Perusda diperkenankan untuk memaparkan kinerja perusahaan, alasan perubahan bentuk badan hukum, serta manfaat yang akan didapatkan oleh Provinsi Kaltim.

    Oleh karena itu, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa proses yang matang.

    “Analisis kelayakan harus dilakukan, ada studi kelayakan yang harus disampaikan, bisa juga melalui pihak ketiga,” tandas Nidya.

    Nidya Listyono Perusda SKS Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.