Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bankeu Rp6,8 Miliar Pemprov Kaltim Bantu Muluskan Jalan Asa-Juaq Asa

    Juli 4, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    Juli 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Nidya Listiyono Minta Proses Hukum 21 IUP Palsu Dilanjutkan
    DPRD Kaltim

    Nidya Listiyono Minta Proses Hukum 21 IUP Palsu Dilanjutkan

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 8, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    nidya listiyono
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono menanggapi 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu yang belum terselesaikan.

    Nidya Listiyono menjelaskan bahwa proses hukum terhadap 21 IUP tersebut sedang berjalan, dan satu tersangka telah ditetapkan.

    “Proses hukum sudah berjalan terhadap 21 IUP tersebut, kemudian sudah ada hasil dengan ditetapkannya satu tersangka hingga penahanan,” ungkapnya usai Grand Opening S Caffe dan Podcast Sukri n D’Genk, Jumat malam (6/10/2023).

    Permasalahan ini juga terkait dengan pekerjaan reklamasi lahan bekas tambang yang belum dilakukan, yang menyebabkan 44 nyawa melayang.

    Menurut Nidya, masalah ini juga harus menjadi perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.

    Politikus Partai Golkar tersebut menekankan bahwa seorang pemimpin harus tetap melaksanakan tugasnya, termasuk tugas yang belum selesai maupun yang akan datang.

    “Itu merupakan konsekuensi jabatan, terlepas suka tidak suka, hal baik atau hal buruk, tetap itu menjadi tanggung jawabnya yang harus diselesaikan sebaik mungkin dengan tempo yang sesingkat-singkatnya,” ungkap Nidya Listiyono.

    Ia berharap agar aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan tegas dalam penanganan kasus ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

    “Saya tidak memiliki kewenangan, karena itu merupakan wewenang APH, tapi saya berharap ini ditindak secara cepat dan tegas. Saya yakin APH bekerja secara profesional, dan sudah terlihat dengan hasil nama-nama yang sudah menjadi tersangka,” imbuhnya.

    Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia mencapai Rp40 triliun per tahun.

    DPRD Kaltim IUP KLHK Nidya Listiyono S CAFFE
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Jelang Paripurna Hak Angket 13 Juli, Hamas Isyaratkan Ikuti Sikap Fraksi Golkar

    Juli 3, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Ancaman PHK, Inflasi hingga Keselamatan Alur Sungai Mahakam

    Juli 2, 2026

    Pembahasan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Kembali Dijadwalkan 13 Juli

    Juni 30, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026

    Supervisi DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pengelolaan Limbah PT PSB Tak Sesuai Dokumen Lingkungan

    Juni 29, 2026

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bankeu Rp6,8 Miliar Pemprov Kaltim Bantu Muluskan Jalan Asa-Juaq Asa

    R’syaJuli 4, 2026

    Insitekaltim, Kubar – Rekonstruksi jalan poros Asa–Juaq Asa di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat…

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    Juli 4, 2026

    Kerukunan Indonesia Capai Titik Tertinggi, Menag: Jangan Rusak Lukisan Tuhan

    Juli 4, 2026

    Gubernur Tegaskan SDM Lokal Harus Jadi Pengelola Utama Potensi SDA Kubar

    Juli 4, 2026
    1 2 3 … 3,191 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.