Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    Juli 16, 2026

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Ngopi Ngobrol Pilkada, Bahas Tantangan Media dalam Pilkada Serentak 2024
    Politik

    Ngopi Ngobrol Pilkada, Bahas Tantangan Media dalam Pilkada Serentak 2024

    LarasBy LarasNovember 11, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ngopi "Ngobrol Pilkada 2024" oleh KPID Kaltim.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Diskusi bertajuk “Ngopi Ngobrol Pilkada” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur pada Senin (11/11/2024) di Cafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, menghadirkan sejumlah pandangan terkait peran media dalam menjaga integritas pemberitaan selama pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

    Teks: Ngobrol Pilkada 2024 oleh KPID di Cafe Bagios Samarinda.

    Diskusi ini menyoroti pentingnya regulasi penyiaran guna meminimalisasi pelanggaran di tengah maraknya iklan politik yang dinilai kurang bertanggung jawab.

    Ketua KPID Kaltim Irwansyah menekankan lemahnya kontrol hukum pada konten iklan di media digital yang kerap kali memuat informasi tidak kredibel.

    Pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dalam iklan kampanye di beberapa daerah. Meski demikian, tindakan hanya dapat dilakukan saat konten sudah ditayangkan.

    Irwansyah berharap, kolaborasi antara Dewan Pers, KPU, KPID, dan Bawaslu dapat mencegah penyimpangan yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.

    Selain itu, Irwansyah menekankan urgensi pengesahan Undang-Undang Penyiaran yang sudah tertunda selama 15 tahun untuk memberikan pedoman bagi media sosial, televisi, radio, cetak, dan digital dalam menjaga ketertiban informasi.

    “Kami mengajak masyarakat melaporkan konten yang memuat kekerasan atau pornografi agar dapat segera ditindak,” ujar Irwansyah.

    Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menyampaikan KPI telah menerbitkan surat edaran kepada lembaga penyiaran mengenai panduan penyampaian informasi selama kampanye.

    Adji mengingatkan bahwa kebebasan dalam menyiarkan konten kampanye tidak bersifat mutlak dan perlu berpegang pada pedoman yang telah ditetapkan.

    Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga objektivitas serta integritas iklan kampanye yang hanya boleh difasilitasi oleh KPU.

    “Pedoman ini mencakup batasan durasi tayangan, yakni 60 menit di radio dan 30 menit di televisi dengan maksimal 10 kali tayang selama masa kampanye. Semua fasilitas sudah dikawal pemerintah dan tidak ada kontrak langsung dari pasangan calon,” kata Adji.

    Selanjutnya, Komisioner KPID Kaltim Dedy Pratama menyoroti pengawasan terhadap media digital dan konvensional untuk menjamin transparansi konten kampanye.

    Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi iklan kampanye, baik melalui media konvensional maupun platform digital seperti Facebook dan Instagram.

    Dedy juga menegaskan pentingnya regulasi yang kuat agar lembaga penyiaran dapat menjalankan perannya secara transparan dan profesional.

    “Kami berharap masyarakat dapat lebih jeli dalam menyaring informasi kampanye yang mereka terima, agar tidak termakan politik uang atau kampanye negatif yang bisa mengarah pada manipulasi,” tutur Dedy.

    Terakhir, Komisioner KPID Kaltim Sabir Ibrahim memaparkan pentingnya independensi media dalam pemberitaan pilkada.

    Menurutnya, iklan yang tidak netral dapat merugikan demokrasi dan mengaburkan pilihan masyarakat.

    Sabir juga menyinggung pengalaman negara lain, seperti Jepang, dalam menjaga ketertiban kampanye.

    Ia berharap regulasi yang ketat dapat mengedukasi publik untuk mengenali calon yang benar-benar berkontribusi.

    Kampanye KPID Kaltim Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Bangun Basis hingga 1.971 RT, Helmi Siapkan Mesin Gerindra Hadapi Pilwali Samarinda

    Juli 13, 2026

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    R’syaJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) Ririn Sari Dewi…

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.