Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    September 15, 2026

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Ngopi Ngobrol Pilkada, Bahas Tantangan Media dalam Pilkada Serentak 2024
    Politik

    Ngopi Ngobrol Pilkada, Bahas Tantangan Media dalam Pilkada Serentak 2024

    LarasBy LarasNovember 11, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ngopi "Ngobrol Pilkada 2024" oleh KPID Kaltim.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Diskusi bertajuk “Ngopi Ngobrol Pilkada” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur pada Senin (11/11/2024) di Cafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, menghadirkan sejumlah pandangan terkait peran media dalam menjaga integritas pemberitaan selama pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

    Teks: Ngobrol Pilkada 2024 oleh KPID di Cafe Bagios Samarinda.

    Diskusi ini menyoroti pentingnya regulasi penyiaran guna meminimalisasi pelanggaran di tengah maraknya iklan politik yang dinilai kurang bertanggung jawab.

    Ketua KPID Kaltim Irwansyah menekankan lemahnya kontrol hukum pada konten iklan di media digital yang kerap kali memuat informasi tidak kredibel.

    Pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dalam iklan kampanye di beberapa daerah. Meski demikian, tindakan hanya dapat dilakukan saat konten sudah ditayangkan.

    Irwansyah berharap, kolaborasi antara Dewan Pers, KPU, KPID, dan Bawaslu dapat mencegah penyimpangan yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.

    Selain itu, Irwansyah menekankan urgensi pengesahan Undang-Undang Penyiaran yang sudah tertunda selama 15 tahun untuk memberikan pedoman bagi media sosial, televisi, radio, cetak, dan digital dalam menjaga ketertiban informasi.

    “Kami mengajak masyarakat melaporkan konten yang memuat kekerasan atau pornografi agar dapat segera ditindak,” ujar Irwansyah.

    Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menyampaikan KPI telah menerbitkan surat edaran kepada lembaga penyiaran mengenai panduan penyampaian informasi selama kampanye.

    Adji mengingatkan bahwa kebebasan dalam menyiarkan konten kampanye tidak bersifat mutlak dan perlu berpegang pada pedoman yang telah ditetapkan.

    Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga objektivitas serta integritas iklan kampanye yang hanya boleh difasilitasi oleh KPU.

    “Pedoman ini mencakup batasan durasi tayangan, yakni 60 menit di radio dan 30 menit di televisi dengan maksimal 10 kali tayang selama masa kampanye. Semua fasilitas sudah dikawal pemerintah dan tidak ada kontrak langsung dari pasangan calon,” kata Adji.

    Selanjutnya, Komisioner KPID Kaltim Dedy Pratama menyoroti pengawasan terhadap media digital dan konvensional untuk menjamin transparansi konten kampanye.

    Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi iklan kampanye, baik melalui media konvensional maupun platform digital seperti Facebook dan Instagram.

    Dedy juga menegaskan pentingnya regulasi yang kuat agar lembaga penyiaran dapat menjalankan perannya secara transparan dan profesional.

    “Kami berharap masyarakat dapat lebih jeli dalam menyaring informasi kampanye yang mereka terima, agar tidak termakan politik uang atau kampanye negatif yang bisa mengarah pada manipulasi,” tutur Dedy.

    Terakhir, Komisioner KPID Kaltim Sabir Ibrahim memaparkan pentingnya independensi media dalam pemberitaan pilkada.

    Menurutnya, iklan yang tidak netral dapat merugikan demokrasi dan mengaburkan pilihan masyarakat.

    Sabir juga menyinggung pengalaman negara lain, seperti Jepang, dalam menjaga ketertiban kampanye.

    Ia berharap regulasi yang ketat dapat mengedukasi publik untuk mengenali calon yang benar-benar berkontribusi.

    Kampanye KPID Kaltim Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Karhutla Samarinda Tembus 273 Hektare, DPRD Dorong Gerak Cepat Hadapi Ancaman El Nino

    September 15, 2026

    Jadi Ketua Golkar Kukar Lagi, Hamas Buka Peluang Maju Pilkada

    September 15, 2026

    ABS Resmi Isi Kursi PAW DPRD Kaltim, Bawa Janji Berpihak kepada Rakyat

    September 14, 2026

    Bursa Pilwali Samarinda Mulai Memanas, PDIP Pilih Tahan Diri

    September 12, 2026

    Masih Terima Pembayaran Usai Pengelolaan Diambil Alih, Komisi II Bentuk Tim Investigasi

    September 11, 2026

    TPP Guru Samarinda Belum Dibayar, Ismail Latisi: Tidak Ada Wacana Pengurangan dan Penghilangan

    September 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    Ratu ArifanzaSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Penerangan di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda belum sepenuhnya tersedia pada bagian…

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026

    Pelayanan Ramah, Perpustakaan Jadi Alternatif Ruang Belajar Mahasiswa

    September 15, 2026

    Porprov Kaltim Dua Tahun Sekali, Dispora Soroti Efisiensi Anggaran dan Pembinaan Atlet

    September 15, 2026
    1 2 3 … 3,343 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.