Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»MK Menolak, Anggota Dewan Maju di Pilkada Serentak 2020 Harus Mundur, Ini Kata H Jahiddin
    DPRD Kaltim

    MK Menolak, Anggota Dewan Maju di Pilkada Serentak 2020 Harus Mundur, Ini Kata H Jahiddin

    MartinusBy MartinusNovember 25, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Sukri – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).
    Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
    Menurut H. Jahiddin, SH, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, kepada insitekaltim, Senin (25/11/2019) di Ruangannya, mengatakan bahwa kalaupun keputusan MK menolak atas permohonan uji materi di pasal 7 ayat (2), huruf s, undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Pilkada.
    “Sebagai pribadi tentu saya mendukung apa yang telah di putuskan Mahkama Konstitusi (MK), yang menolak atas uji materi berkaitan undang-undang Pilkada, sehingga angota dewan yang akan maju harus mundur, ini langka baik sehingga ada kesempatan bagi calon yang dibawahnya dapat mengganti,”ungkapnya
    Selain itu, kami sepakat kalau ada anggota DPRD yang mau maju di Pilkada Serentak tahun 2020, harus mundur jika mau maju sebagai calon walikota mapun wakil walikota konsekwensinya jelas ada
    “Apabila juga tetap bertahan sebagai anggota DPRD,itu lebih baik bisa melanjutkan sebagaimana janji politik pada saat Pileg kemarin dan itu di syukuri dengan jabatan yang ada saat ini,’cetusnya
    Lebih lanjut, kata Jahiddin kalau mau pilih sebagai anggota dewan, ya harus di tekuni, kalaupun dia mau maju dalam Pilkada nanti, sebagai pilihan hidup dan tidak bisa kita larang kemauan dari mereka untuk maju, baik itu walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur
    “Jadi itu hak pilihan demokrasi bagi orang yang akan maju, walapun konsekwensinya mereka harus mundur bukan cuti lagi,”terangnya
    Ia, menambahkan bahwa ini pendapat pribadi, pada intinya kami sangat mendukung atas putusan tersebut karena memberi peluang kepada kader dibawahnya untuk menduduki jabatan di dewan
    “Kalau hanya cuti kasihan orang dibawahnya tidak ada kesempatan untuk menggantinya,”tutupnya
    Seperti disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr.Supratman Andi Agtas,SH,MH membenarkan jika anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur.
    “Sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Belum ada perubahan dimana anggota DPR/DPRD, DPD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur jika mau maju di Pilkada,”ucapnya, dilansir deadline news.com

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026

    DPRD Kaltim Bidik Mall Lembuswana Jadi Mesin PAD Terbesar

    Agustus 24, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Rebranding Pasar Pagi, Libatkan Akademisi hingga Komunitas

    Agustus 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.