Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Respons Lewat Media Sosial, Rudy Mas’ud Sebut Aspirasi Massa Sangat Berarti dan Berkelas

    April 22, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»MK Menolak, Anggota Dewan Maju di Pilkada Serentak 2020 Harus Mundur, Ini Kata H Jahiddin
    DPRD Kaltim

    MK Menolak, Anggota Dewan Maju di Pilkada Serentak 2020 Harus Mundur, Ini Kata H Jahiddin

    MartinusBy MartinusNovember 25, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Sukri – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).
    Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
    Menurut H. Jahiddin, SH, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, kepada insitekaltim, Senin (25/11/2019) di Ruangannya, mengatakan bahwa kalaupun keputusan MK menolak atas permohonan uji materi di pasal 7 ayat (2), huruf s, undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Pilkada.
    “Sebagai pribadi tentu saya mendukung apa yang telah di putuskan Mahkama Konstitusi (MK), yang menolak atas uji materi berkaitan undang-undang Pilkada, sehingga angota dewan yang akan maju harus mundur, ini langka baik sehingga ada kesempatan bagi calon yang dibawahnya dapat mengganti,”ungkapnya
    Selain itu, kami sepakat kalau ada anggota DPRD yang mau maju di Pilkada Serentak tahun 2020, harus mundur jika mau maju sebagai calon walikota mapun wakil walikota konsekwensinya jelas ada
    “Apabila juga tetap bertahan sebagai anggota DPRD,itu lebih baik bisa melanjutkan sebagaimana janji politik pada saat Pileg kemarin dan itu di syukuri dengan jabatan yang ada saat ini,’cetusnya
    Lebih lanjut, kata Jahiddin kalau mau pilih sebagai anggota dewan, ya harus di tekuni, kalaupun dia mau maju dalam Pilkada nanti, sebagai pilihan hidup dan tidak bisa kita larang kemauan dari mereka untuk maju, baik itu walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur
    “Jadi itu hak pilihan demokrasi bagi orang yang akan maju, walapun konsekwensinya mereka harus mundur bukan cuti lagi,”terangnya
    Ia, menambahkan bahwa ini pendapat pribadi, pada intinya kami sangat mendukung atas putusan tersebut karena memberi peluang kepada kader dibawahnya untuk menduduki jabatan di dewan
    “Kalau hanya cuti kasihan orang dibawahnya tidak ada kesempatan untuk menggantinya,”tutupnya
    Seperti disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr.Supratman Andi Agtas,SH,MH membenarkan jika anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur.
    “Sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Belum ada perubahan dimana anggota DPR/DPRD, DPD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur jika mau maju di Pilkada,”ucapnya, dilansir deadline news.com

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Respons Lewat Media Sosial, Rudy Mas’ud Sebut Aspirasi Massa Sangat Berarti dan Berkelas

    Andika SaputraApril 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menyampaikan tanggapan atas aksi unjuk rasa…

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.