Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aji Sofyan Effendi Menilai: Danantara Mampu Perkuat Pengelolaan Aset Strategis Nasional

    Juni 14, 2026

    Sering Stres? Berenang Bisa Jadi Cara Sederhana Menenangkan Pikiran

    Juni 14, 2026

    Manfaat Gym untuk Kesehatan Tubuh, Tak Sekadar Membentuk Otot

    Juni 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»MK Menolak, Anggota Dewan Maju di Pilkada Serentak 2020 Harus Mundur, Ini Kata H Jahiddin
    DPRD Kaltim

    MK Menolak, Anggota Dewan Maju di Pilkada Serentak 2020 Harus Mundur, Ini Kata H Jahiddin

    MartinusBy MartinusNovember 25, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Sukri – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).
    Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
    Menurut H. Jahiddin, SH, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, kepada insitekaltim, Senin (25/11/2019) di Ruangannya, mengatakan bahwa kalaupun keputusan MK menolak atas permohonan uji materi di pasal 7 ayat (2), huruf s, undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Pilkada.
    “Sebagai pribadi tentu saya mendukung apa yang telah di putuskan Mahkama Konstitusi (MK), yang menolak atas uji materi berkaitan undang-undang Pilkada, sehingga angota dewan yang akan maju harus mundur, ini langka baik sehingga ada kesempatan bagi calon yang dibawahnya dapat mengganti,”ungkapnya
    Selain itu, kami sepakat kalau ada anggota DPRD yang mau maju di Pilkada Serentak tahun 2020, harus mundur jika mau maju sebagai calon walikota mapun wakil walikota konsekwensinya jelas ada
    “Apabila juga tetap bertahan sebagai anggota DPRD,itu lebih baik bisa melanjutkan sebagaimana janji politik pada saat Pileg kemarin dan itu di syukuri dengan jabatan yang ada saat ini,’cetusnya
    Lebih lanjut, kata Jahiddin kalau mau pilih sebagai anggota dewan, ya harus di tekuni, kalaupun dia mau maju dalam Pilkada nanti, sebagai pilihan hidup dan tidak bisa kita larang kemauan dari mereka untuk maju, baik itu walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur
    “Jadi itu hak pilihan demokrasi bagi orang yang akan maju, walapun konsekwensinya mereka harus mundur bukan cuti lagi,”terangnya
    Ia, menambahkan bahwa ini pendapat pribadi, pada intinya kami sangat mendukung atas putusan tersebut karena memberi peluang kepada kader dibawahnya untuk menduduki jabatan di dewan
    “Kalau hanya cuti kasihan orang dibawahnya tidak ada kesempatan untuk menggantinya,”tutupnya
    Seperti disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr.Supratman Andi Agtas,SH,MH membenarkan jika anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur.
    “Sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Belum ada perubahan dimana anggota DPR/DPRD, DPD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur jika mau maju di Pilkada,”ucapnya, dilansir deadline news.com

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Rita Widyasari Belum Buka Pintu Politik, Pilih Fokus Pulihkan Nama Baik

    Juni 14, 2026

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    Juni 13, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    PDIP Tak Goyah Meski Paripurna Batal, Hak Angket Tetap Didorong

    Juni 12, 2026

    Tingkat Kepuasan Presiden Capai 68,2 Persen, Publik Nilai Kinerja Prabowo-Gibran Positif

    Juni 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aji Sofyan Effendi Menilai: Danantara Mampu Perkuat Pengelolaan Aset Strategis Nasional

    Nur AjijahJuni 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan menjaga stabilitas devisa Indonesia. Pengamat Ekonomi…

    Sering Stres? Berenang Bisa Jadi Cara Sederhana Menenangkan Pikiran

    Juni 14, 2026

    Manfaat Gym untuk Kesehatan Tubuh, Tak Sekadar Membentuk Otot

    Juni 14, 2026

    Berenang Vs Lari, Mana yang Lebih Cepat Membakar Lemak Perut?

    Juni 14, 2026

    Rita Widyasari Belum Buka Pintu Politik, Pilih Fokus Pulihkan Nama Baik

    Juni 14, 2026
    1 2 3 … 3,144 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.