Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Status Darurat Karhutla Samarinda Dievaluasi, Pemkot Pantau Kualitas Udara dan Ketersediaan Air

    Oktober 21, 2026

    Saefuddin Zuhri: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Siap Membawa Perubahan

    Oktober 21, 2026

    Disdukcapil Samarinda Dorong Peremajaan Perangkat KTP-el

    Oktober 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Minta Gubernur Cabut IUP, Warga Kampung Geleo Asa Ogah Kebun Mereka Ditambang
    Hukum

    Minta Gubernur Cabut IUP, Warga Kampung Geleo Asa Ogah Kebun Mereka Ditambang

    AdminBy AdminJuli 13, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel-Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat kampung Geleo Asa dan Geleo Baru di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menolak rencana kegiatan penambangan batu bara di wilayah mereka.

    Tergabung dalam Sempekat Kelompok Tani Rapak Gembira Kampung Geleo Asa, mereka bersepakat untuk meminta Gubernur Kaltim mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.1101/2010. IUP tersebut milik PT Kencana Wilsa.

    Menurut perwakilan warga Geleo Asa, Martidin, warga menolak aktivitas pertambangan dan tidak mau memberikan lahan perkebunan dan pertanian yang merupakan lahan produktif untuk diubah menjadi lahan produksi tambang batu bara.

    “Industri pertambangan tidak cocok di kampung Geleo Asa karena mata pencarian masyarakat selama ini adalah dengan cara bertani/bersawah dan berkebun karet. Jika tambang ini dilanjutkan maka sumber mata pencaharian masyarakat akan hilang,” jelas Martidin saat mengadakan konferensi pers di Cafe Pyramid Jalan Dahlia, Samarinda, Senin (13/7/2020).

    Martidin mengaku bahwa saat ini di lapangan, PT Kencana Wilsa sudah membuat jalan hauling dan pelabuhan tambang (jetty). Warga khawatir, Amdal dan ijin lingkungan terabaikan. Jika benar, maka hal ini disebutnya melanggar Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009, Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.04 Tahun 2009, Perda No. 1 Tahun2016 tentang RTRW Kaltim dan Perda No. 32 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Barat.

    “Berdasarkan kesepakatan anggota Kelompok Tani Kampung Geleo Asa pada tanggal 28 Juni 2020, kami memutuskan untuk menolak dan tidak bersedia memberikan lahan kami digarap menjadi lahan tambang batu bara,” tegas Martidin menyambungkan aspirasi warga setempat.

    Selain itu, Martidin menyebutkan jika aktivitas dan izin pertambangan ini dilanjutkan maka sumber mata pencaharian masyarakat yang mayoritas adalah bertani, bersawah dan berkebun akan hilang.

    “Jika tuntutan kami tidak digubris, kami berencana akan melakukan demo pada 16 Juli mendatang dan akan memangil sebagian warga untuk meluapkan aspirasi mereka,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan dari PT Kencana Wilsa terkait sikap penolakan warga Geleo Asa tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Status Darurat Karhutla Samarinda Dievaluasi, Pemkot Pantau Kualitas Udara dan Ketersediaan Air

    SintaOktober 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kemarau panjang yang belum sepenuhnya berakhir, upaya melindungi masyarakat Samarinda…

    Saefuddin Zuhri: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Siap Membawa Perubahan

    Oktober 21, 2026

    Disdukcapil Samarinda Dorong Peremajaan Perangkat KTP-el

    Oktober 21, 2026

    Pemusnahan Barang Bukti, Wali Kota Samarinda Tekankan Transparansi Hukum

    Oktober 21, 2026

    Buka Samarinda Work Connect, Saefuddin Zuhri Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

    Oktober 21, 2026
    1 2 3 … 3,396 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.