Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Merasa Dirugikan Petani Kota Bangun Gandeng Lima Pengacara
    Hukum

    Merasa Dirugikan Petani Kota Bangun Gandeng Lima Pengacara

    SeliBy SeliSeptember 19, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Pemilik lahan pertanian di SP 6, Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gandeng lima pengacara dalam menangani kasus sengketa lahan yang diduga diserobot oleh PT Kutai Agro Jaya (KAJ).

    Kelima pengacara itu adalah Paulinus Dugis beserta rekan kerjanya Oktofianus Siki, Melsy Santo, Desi Andriani Natalie Hangin dan Riahit, yang turun langsung memeriksa lahan yang bersengketa.

    “Jadi hari ini kami melakukan pemasangan spanduk di lokasi dengan maksud memberitahukan bahwa terhadap ketiga klien kami yang bernama Darmono, Mahrum dan Asrie Hamzah (alm) sudah ada kuasa hukum yang membantu dan tertera pada spanduk,” ungkap Paulinus Dugis kepada awak media, Jumat (17/9/2021).

    Ia mengatakan, keberadaan kuasa hukum bertujuan untuk kembali memastikan bahwa spanduk ditempatkan sesuai dengan objek klien. Serta melakukan pembelaan atas perbuatan yang dilakukan PT KAJ Kaltim sehingga menimbulkan kerusakan lahan singkong gajah pada tahun 2013 lalu.

    Paulinus Dugis menyatakan bahwa tanaman di lahan tersebut bukan hanya ada singkong gajah. Tetapi juga ada tanaman kelapa sawit serta pohon karet. Bahkan terdapat tiga kelompok tani yang telah memiliki pabrik untuk mengolah singkong menjadi tepung tapioka.

    Namun, saat penyerobotan lahan itu terjadi, timbul banyak kerusakan, otomatis petani kehilangan penghasilan. Bagaimana tidak, dari olahan singkong itulah pundi-pundi rupiah dapat dihasilkan.

    “Bahkan ada kabarnya perusakan bangunan tempat tinggal Mahrum juga dilakukan. Makanya hal itu telah dilaporkan sebagai tindak pidana ke Polres Kukar dan berharap segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pihak perusahaan berjanji akan menyiapkan Rp 1 miliar untuk Mahrum sebagai ganti rugi kerusakan lahan.

    “Janjinya nihil, layaknya janji manis, pihak perusahaan sampai detik ini tak kunjung menunjukkan itikad baik terhadap Mahrum,” kata Paulinus Dugis.

    Paulinus Dugis mengungkapkan, sudah ditotal dari kerugian ketiga kliennya itu sekitar Rp 138 miliar.

    “Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Kukar dalam hal ini Dinas Perkebunan untuk bisa melihat kembali permasalahan ini,” pintanya.

    Menurutnya alangkah baiknya untuk diperiksa kembali, apa memang betul atau tidaknya legalitas izin yang dimiliki PT KAJ.

    “Supaya dalam penyelesaian kasus ini tidak ada unsur-unsur pembiaran,” tegas Paulinus Dugis.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.