Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»LSM PERAK Desak Walikota Makassar Tutup THM Tanpa Izin
    Hukum

    LSM PERAK Desak Walikota Makassar Tutup THM Tanpa Izin

    MartinusBy MartinusJuli 26, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Nusantara diketahui sudah tidak memiliki izin operasional. Hal ini dikemukakan Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Andi Tenri Lengka, SH.M.Si.

    Dia membenarkan,”iya betul kami sudah tidak mengeluarkan izin untuk THM di Kota Makassar apalagi yang di Nusantara, yang ada itu untuk cafe dan resto jadi kalau ada yang didapati tidak sesuai klasifikasi dan peruntukan cafe dan resto itu pelanggaran, begitu juga dengan panti pijat tidak dibenarkan untuk beroperasi,” ungkapnya saat dihubungi via telepon. Kamis, (26/7/2018).

    Kabid yang akrab disapa Andi Engka ini menambahkan, jika yang berwenang untuk melakukan penindakan adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.

    “Silahkan ki ke pihak Disbudpar sama Disperindag karena dia bagian penindakan dan pengawasan,” ujarnya.

    Pihak Disperindag Kota Makassar yang dikonfirmasi juga via telepon, Kepala Bidang bersama Kepala Seksinya, Syahruddin mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu jika ada rutinitas penjualan minuman beralkohol (minol) dan THM yang masih beroperasi.

    “Kami baru tahu itu, adakah memang, nanti kami turun pantau,” jawabnya dengan santai.

    Sementara itu, koordinator Divisi Hukum LSM PERAK, Jumadi, SH sangat menyayangkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu, Disbudpar dan Disperindag Kota Makassar yang terkesan tutup mata dan pura-pura tidak tahu.

    “Kan sudah jelas mereka sudah tidak berizin, seharusnya Pemkot segera menindak tegas tempat-tempat maksiat tersebut yang bisa merusak moral bangsa,” terangnya.

    Jumadi juga meminta Walikota Makassar segera mengambil sikap tegas terkait THM yang masih beroperasi tanpa izin, panti pijat dan tempat-tempat yang sudah tidak sesuai klasifikasi cafe dan resto

    “Tolong Pak Wali, anda sendiri yang menstop izin THM berarti anda juga harus perintahkan Dinas terkait untuk melakukan penutupan,” tegas Alumni Fakultas Hukum Unhalu ini.

    Wartawan Nur Alim

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    SittiJuli 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk kelanjutan megaproyek Terowongan Samarinda dipastikan…

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026

    Anggaran Perkim Samarinda Turun Drastis, 700 Laporan Kerusakan Lampu Jalan Tertahan

    Juli 7, 2026

    Messi Pimpin Argentina Hadapi Mesir, Tiket Delapan Besar Jadi Taruhan

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,197 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.