Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Kritik Wacana Penutupan Prodi, Soroti Ketimpangan SDM dan Dunia Kerja

    April 29, 2026

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026

    Distribusi Kios Pasar Pagi Diperketat, Nur Rahmani Tegaskan Lapak Tak Boleh Disalahgunakan

    April 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Lima Anggota DPRD Samarinda Belum Bisa PAW, Sidang Ditunda
    Hukum

    Lima Anggota DPRD Samarinda Belum Bisa PAW, Sidang Ditunda

    MartinusBy MartinusSeptember 18, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda – Lima anggota DPRD Kota Samarinda belum bisa dilakukan penggantian antar waktu (PAW), karena saat ini berproses di Pengadilan Negeri Samarinda. Ke lima anggota dewan tersebut dari partai golkar 3 orang, partai Nasdem 1 orang dan partai Hanura, Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat Ricky Irvandi,SH, Selasa (18/9/2018)
    Awalnya ada  gugutan warga Samarinda terkait adanya anggota DPRD Kota Samarinda yang pindah partai dan saat ini  masih duduk sebagai anggota dewan di Basuki Rahmat .
    Hakim mengabulkan permohonan gugatan warga Samarinda terkait masa jabatan lima anggota dewan yang masih duduk, diantaranya Alphad Syarif,Mashari Rais, Adhigustiawarman ( partai golkar), Ahmaaed Reza (Nasdem) dan Saiful (hanura).Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan permohonan penggugat.
    Gugutan tersebut dengan nomer registrasi perkara.117/Pdt.G/2018/PN Smd. Dalam putusan gugatan turut tergugat Ketua DPRD Samarinda, Walikota Samarinda dan Gubernur Kaltim. Alasan penggugat melakukan gugatan karena kelima anggota DPRD Samarinda telah mengajukan surat pengunduran dirinya, hal ini sebagai syarat  dukumen pencalonan sebagai anggota legislatif 2019 .
    Calon legislatif yang mengajukan kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota/ DPRD Provinsi/DPR-RI maupun DPD-RI, diatur dalam PKPU No. 20 tahun 2018, selain itu  diatur dalam undang-undang No.17 tahun 2014, tentang MPR/DPR/DPD/DPRD, dan telah diubah dengan undang-undang No.2 tahun 2018 bahwa kehendak kedaulatan rakyat/konstituen yang diwakilinya untuk masa 5 tahun.
    “Klien kami yang semestinya duduk sebagai anggota dewan setelah dari mereka pindah partai dan sudah mengajukan mengundurkan diri tapi sampai saat ini belum dilakukan PAW. sehingga kami dirugikan .
    Semestinya DPRD Kota samarinda melaksanakan kewajibannya untuk melantik Sangidun, Heri Ripani, Salim, Herdy dan Suriansyah) karena  pada pemilu legislatif  2014 mereka tercatat dan haknya dia,”ucapnya
    Dalam perkara tersebut kami mengajukan permohonan gugatan perdata, dan alhamdulillah permohonan dikabulkan oleh majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara. Untuk pengajuan pemberhentian antar waktu (PAW), sementara ditunda,” beber Ricky .
    Kuasa hukum penggugat Ricky Irvandi menyebutkan bahwa tergugat  yang terdiri lima anggota DPRD Samarinda, telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 pasal 373 huruf K yang berbunyi, Anggota DPRD wajib memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politisi kepada konstituen di daerah pemilihnya.
    Majelis hakim Deky Velix Waguyu,Feri Haryanta dan Parmatoni, yang menyidangkan perkara kasus perdata nomer :117/Pdt.G/2018/PN Smd, dimana majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat, menunda atau menangguhkan proses pemberhentian ke lima anggota dewan.
    “Memerintahkan tergugat dan para tergugat untuk menjalankan, menerima hak dan kewajiban masing-masing menurut hukum sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrach). Serta memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.
    Menurut H. Andi harun kuasa hukum lima anggota dewan,kepada media menyebutkan bahwa majelis hakim telah memutuskan gugatan dengan putusan provisi. “Artinya gugatan pemohon atau penggugat dikabulkan, kita  tunggu proses sidang pokok perkaranya,” ungkapnya.
    Untuk sidang berikutnya majelis hakim menentukan jadwal sidang pada tanggal 24 September 2019, kata Andi Harun, kita tunggu saja nanti minggu depan sidang pokok perkaranya,”cetusnya
    Wartawan sukri
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Kritik Wacana Penutupan Prodi, Soroti Ketimpangan SDM dan Dunia Kerja

    Andika SaputraApril 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Anhar menilai,…

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026

    Distribusi Kios Pasar Pagi Diperketat, Nur Rahmani Tegaskan Lapak Tak Boleh Disalahgunakan

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Desa Cantik untuk Percepat Penanganan Stunting

    April 29, 2026

    Jangan Bebani Pelaku Usaha, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Minta Skema Bagi Hasil Harus Rasional

    April 29, 2026
    1 2 3 … 3,080 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.