Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    110 Alumni Lintas Generasi Reuni, IKIP PGRI Kaltim Hidupkan Kembali Ikatan Alumni

    Juli 12, 2026

    Semifinal Piala Dunia 2026 Satukan Ribuan Warga Samarinda di Makorem 091/ASN

    Juli 12, 2026

    Cegah Anak Stunting, Kini Periksa Kehamilan Wajib Delapan Kali

    Juli 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Langgar Aturan TKA, 12 Perusahaan Didenda Rp4,48 Miliar, Kemnaker Perketat Pengawasan
    Nasional

    Langgar Aturan TKA, 12 Perusahaan Didenda Rp4,48 Miliar, Kemnaker Perketat Pengawasan

    ArumBy ArumFebruari 23, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya (ist/Biro Humas Kemnaker)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi sebagai bagian dari operasi kepatuhan norma ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan aturan ketenagakerjaan benar-benar diterapkan di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

    Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, besaran denda yang dikenakan kepada masing-masing perusahaan tidak sama dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

    “Nilai denda berbeda-beda, tergantung jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan dan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya Senin, 23 Februari 2026.

    Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2026. Menurutnya, isu tenaga kerja asing saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar norma ketenagakerjaan berjalan efektif di tempat kerja.

    Pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian.

    “Jika tidak ada penyesuaian, perusahaan akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Selain pengawasan aktif, Kemnaker juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran penggunaan TKA atau penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.

    Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar menjelaskan, temuan pelanggaran diperoleh dari hasil pemeriksaan langsung Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama tim pengawas Kemnaker.

    “Selain perusahaan yang sudah dikenakan denda, masih ada beberapa yang saat ini dalam proses penghitungan dan pembayaran. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ungkap Rinaldi.

    Dari 12 perusahaan yang dikenai sanksi, jumlah terbanyak berasal dari Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

    Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:
    Sulawesi Tengah:
    1. PT DSI: Rp84.000.000
    2. PT ITSS: Rp180.000.000
    3. PT GCNS: Rp150.000.000
    4. PT IMIP: Rp108.000.000
    5. PT RI: Rp252.000.000
    6. PT DSI: Rp180.000.000

    Kalimantan Barat:
    7. PT BAP: Rp2.172.000.000

    Kalimantan Tengah:
    8. PT UAI: Rp12.000.000

    Kepulauan Riau:
    9. PT HKI: Rp336.000.000
    10. PT GH: Rp18.000.000

    Sumatera Utara:
    11. PT BIS: Rp972.000.000

    DKI Jakarta:
    12. PT CAA: Rp18.000.000

     

    Ismail Pakaya Kemnaker Tenaga Kerja Asing (TKA)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Arum

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    110 Alumni Lintas Generasi Reuni, IKIP PGRI Kaltim Hidupkan Kembali Ikatan Alumni

    SittiJuli 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 110 alumni lintas generasi IKIP PGRI Kalimantan Timur (Kaltim) berkumpul dalam…

    Semifinal Piala Dunia 2026 Satukan Ribuan Warga Samarinda di Makorem 091/ASN

    Juli 12, 2026

    Cegah Anak Stunting, Kini Periksa Kehamilan Wajib Delapan Kali

    Juli 12, 2026

    Calon Tunggal, Adipt Maraja Berpeluang Terpilih Aklamasi di Muscab HIPMI Bontang

    Juli 11, 2026

    Meniru Rawa Nusantara, Rahasia Air Ideal untuk Ikan Cupang

    Juli 11, 2026
    1 2 3 … 3,207 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.