Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Akhir Pekan Berakhir, Kecemasan Datang? Kenali Fenomena Sunday Blues

    Mei 31, 2026

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026

    Muswil KKSS Kaltim Kian Sengit, Ridwan Tasa dan Muhammad Nasir Adu Kuat Rebut Dukungan BPD

    Mei 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Laksanakan Perintah KPPU, PT AEK Lakukan Perbaikan Kemitraan dengan Koperasi BTSS Kukar
    Politik

    Laksanakan Perintah KPPU, PT AEK Lakukan Perbaikan Kemitraan dengan Koperasi BTSS Kukar

    MartinusBy MartinusAgustus 11, 2023Updated:Agustus 11, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) melaksanakan perintah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan melakukan perbaikan dalam kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Perusahaan ini telah mengambil langkah untuk memperkuat hubungannya dengan sekitar 1.100 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.

    Direktur Pengawasan Kemitraan Sekretariat KPPU Lukman Sungkar dalam siaran pers yang diterima media ini pada Kamis (10/8/2023) menjelaskan penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya penetapan penghentian perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari KPPU, yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar kepada Direktur Utama PT AEK Adalin Ali di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

    Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT AEK setelah dikeluarkannya surat peringatan tertulis I, II dan III dalam masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama satu tahun.

    Sebagai informasi, KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK setelah adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, PT AEK diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Kemitraan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT AEK terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, para petani plasma anggota Koperasi BTSS, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani plasma.

    KPPU kemudian memberikan perintah perbaikan melalui peringatan tertulis I, peringatan tertulis II dan peringatan tertulis III kepada PT AEK. Berbagai perintah perbaikan dipatuhi dan dilaksanakan oleh PT AEK, khususnya pada beberapa hal.

    Yakni pencabutan klausula-klausula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT AEK dengan Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh Inti. Klausa tersebut seperti tidak diperkenankannya perubahan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengurus Koperasi BTSS tanpa persetujuan tertulis dari PT AEK. Serta klausa adanya jaminan Koperasi BTSS kepada PT AEK bahwa koperasi akan selalu mematuhi isi dan ketentuan perjanjian, sehingga apabila ada, maka tindakan/perbuatan koperasi atau anggotanya dinyatakan batal demi hukum dan tidak akan mempunyai akibat/pengaruh apapun juga terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan.

    Selanjutnya, perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama melakukan penyusunan administrasi terkait rencana anggaran pengelolaan dan perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen, dan laporan keuangan. Serta klausa agar PT AEK melibatkan Koperasi BTSS untuk pengelolaan kebun plasma dalam bentuk pengembangan usaha dan kemampuan koperasi.

    Perintah perbaikan berikutnya adalah kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota Koperasi BTSS. Lalu kewajiban agar PT AEK melakukan audit keuangan kebun plasma dengan menggunakan auditor independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS.

    Terakhir, kewajiban agar PT AEK memberikan data dan informasi terkait mengenai copy peta lahan dan copy sertifikat HGU milik Koperasi BTSS.

    Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut. Melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memeroleh manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge, pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan sertifikat hak guna usaha (HGU) dan sertifikat hak tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

    KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang, dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling memercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

    BTSS KPPU PT AEK UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    Potensi PHK Massal, Sri Puji Saran Pekerja Tambang Menabung dan Alih Sektor

    Mei 26, 2026

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Akhir Pekan Berakhir, Kecemasan Datang? Kenali Fenomena Sunday Blues

    R’syaMei 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Akhir pekan menjadi waktu yang sangat disukai banyak orang karena setelah penat…

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026

    Muswil KKSS Kaltim Kian Sengit, Ridwan Tasa dan Muhammad Nasir Adu Kuat Rebut Dukungan BPD

    Mei 31, 2026

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    Mei 31, 2026

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,112 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.