Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Lagi, BNN Provinsi Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 17,53 Gram Hasil Tangkapan Kahoi
    Hukum

    Lagi, BNN Provinsi Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 17,53 Gram Hasil Tangkapan Kahoi

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 16, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Badan Narkotika Nasional Privinsi Kalimantan Timur saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17.53 gram, Selasa (16/7/2024).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) terus digempur oleh ancaman narkotika, salah satunya sabu-sabu. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,53 gram.

    Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender di Ruang Konferensi Pers Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang pada Selasa (16/7/2024).

    Sabu atau methamphetamine adalah narkotika yang memiliki efek stimulan yang sangat kuat. Bentuknya berupa kristal putih atau serbuk, sering kali dikonsumsi dengan cara dihirup, dihisap melalui pipa atau disuntikkan.

    Sabu bekerja dengan meningkatkan aktivitas otak, menghasilkan euforia, energi yang meningkat dan perasaan percaya diri yang berlebihan. Namun, efek sampingnya sangat berbahaya, termasuk gangguan jantung, kerusakan otak dan masalah kesehatan mental yang serius.

    Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bagian dari langkah besar BNNP Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba. Barang bukti seberat 17,53 gram tersebut adalah hasil pengungkapan pada Sabtu (4/5/2024) di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menyebutkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    Petugas mencurigai seorang pria yang sedang menelepon di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial FN terbukti membawa satu bungkus sabu seberat 17,53 gram.

    “Ketika dilakukan pemeriksaan diketahui FN membawa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 17,53 gram,” terangnya.

    FN mengaku mendapatkan barang tersebut dari JA. Petugas kemudian mendatangi kediaman JA di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda dan mengamankannya pada pukul 22.00 Wita.

    “JA diamankan di dalam rumahnya yang ada di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda,” ungkap Tejo.

    Penyalahgunaan sabu memiliki dampak yang luas, tidak hanya terhadap individu pengguna tetapi juga masyarakat sekitar. Pengguna sabu sering mengalami gangguan psikologis seperti paranoia, halusinasi dan perilaku agresif.

    Tak hanya itu, sabu dapat merusak jaringan sosial dan keluarga pengguna, mengakibatkan meningkatnya angka kejahatan dan gangguan ketertiban umum.

    Dengan pemusnahan barang bukti ini, BNNP Kaltim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika.

    “Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu itu, kami melakukan pemusnahan,” imbuh Tejo.

    Selain itu, BNNP Kaltim juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan melakukan operasi penangkapan secara rutin.

    Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi satu bungkus narkotika gol I jenis sabu, dengan berat 17,53 gram.

    Barang bukti non-narkotika milik tersangka FN yang diamankan berupa satu unit handphone merk Vivo Y22 warna dark blue, satu kotak susu Frisian Flag 115 ml dan satu celana merk Mounte warna hitam.

    Sedangkan barang bukti non-narkotika milik tersangka JA adalah satu unit handphone merk Realme C51 warna hitam.

    Dengan langkah tegas ini, Tejo mengapresiasi masyarakat yang telah memberi informasi sehingga BNNP Kaltim dapat menggagalkan transaksi narkoba tersebut.

    “Kami imbau masyarakat untuk terus proaktif dalam membantu BNNP Kaltim memberantas peredaran narkoba di Kaltim,” tandas Tejo.

    BNNP Kaltim Narkoba Tejo Yuantoro
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.