Insitekaltim, Samarinda – Kualitas udara di Kalimantan Timur (Kaltim) terutama Kota Samarinda kembali memburuk akibat tingginya konsentrasi partikulat halus (PM2.5). Berdasarkan pantauan BMKG pada 17 September 2026 pukul 07.00 WITA, konsentrasi PM2.5 di Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda tercatat mencapai 342,4 µg/m³ dan masuk kategori berbahaya.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan sejumlah langkah untuk mengurangi paparan masyarakat terhadap polusi udara, terutama bagi pelajar.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, salah satu kebijakan yang telah diterapkan adalah pembelajaran secara daring bagi anak-anak sekolah. Dengan kebijakan tersebut, aktivitas belajar dilakukan dari rumah selama kondisi udara dinilai kurang baik.
“Kita sudah mengeluarkan kebijakan kepada anak-anak sekolah supaya mereka melakukan daring. Jadi mereka bersekolah dari rumah,” kata Seno Aji, di Samarinda Kamis, 17 September 2026.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2076/Disdikbud.III/SRK/2026. Kebijakan ini dikeluarkan setelah melihat pemantauan Stasiun Meteorologi Kelas II APT Pranoto Samarinda per 16 September 2026 yang mencatat kualitas udara Samarinda berada pada kategori sangat tidak sehat.
Melalui surat edaran tersebut, Kepala Satuan Pendidikan diperkenankan melaksanakan pembelajaran secara daring dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan potensi risiko kesehatan bagi warga sekolah, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan proses pembelajaran.
Selain pembelajaran daring, Pemprov Kaltim juga mendorong penggunaan masker sebagai langkah perlindungan masyarakat dari paparan asap dan partikulat udara.
Kondisi tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh titik panas yang berada di wilayah Kaltim. Berdasarkan pemantauan pemerintah, jumlah hotspot di Kaltim justru terus mengalami penurunan.
“Memang kalau kita lihat dari titik hotspot di Kalimantan Timur terus berkurang,” ujarnya.
Namun, kondisi udara di Samarinda masih terdampak sebaran asap dari wilayah lain. Seno menyebutkan perpindahan asap antardaerah melalui atmosfer membuat asap dari provinsi lain dapat masuk ke wilayah Kaltim.
“Karena mungkin ada transportasi udara, asap perpindahan asap dari provinsi lain akhirnya sampai ke Kaltim,” jelasnya.
BMKG sendiri menjelaskan bahwa PM2.5 merupakan partikulat berukuran sangat kecil yang dapat berasal antara lain dari asap kendaraan, industri, pembakaran sampah, serta kebakaran hutan dan lahan. Konsentrasi di atas 250,5 µg/m³ masuk kategori berbahaya dalam klasifikasi BMKG.
Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Kaltim menyatakan langkah perlindungan masyarakat tetap dilakukan, terutama dengan mengurangi aktivitas luar ruangan dan menerapkan pembelajaran dari rumah bagi pelajar sebagai respons terhadap kualitas udara yang memburuk.

