Insitekaltim Samarinda- Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kaltim M. Taufik, MSi, resmi membuka acara bimbingan tekhnis pelaporan dana kampanye pemilu 2019, Rabu (12/9/2018) di Hotel Midtown Samarinda
Dalam kegiatan tersebut dihadiri ketua KPU Kaltim M. Taufik, Komisiner KPU Viko Januardy, Ida Farida, Sekretaris KPU H. Syarifuddin Rusli, Kasubag Hukum Susan Charlie Rumate, Kabag Hukum Triadmaji dan seluruh anggota komisoner KPU Divisi Hukum, Kasubag Hukum, operator pelaporan dana kampanye, kabupaten /kota
Menurut KPU Kaltim. M. Taufik dihadapan peserta bimbingan tekhnis menyebutkan bahwa dalam pemilu 2019 harus kita pahami dalam pelaporan dana kampanye 2019. Karena laporan tersebut ada laporan awal dan akhir .
Hal ini, berharap kepada yang hadir pada bimbingan hari ini agar benar-benar bisa dipahami dan dikuti dengan baik agar nantinya pada saat membuat laporan benar-benar paham dan pada pelaksanaannya tidak mengalami kesulitan, apalagi dalam pemilu nanti ada lima kotak yang harus kita tangani
“Laporan dana kampanye pemilu 2019, untuk partai politik peserta pemilu 2019 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai laporan dana yang diberikan ke KPU tidak benar. Karena sanksinya sudah jelas,”kata Taufik
Menurut Viko Januardy kepada peserta bintek menyampaikan bahwa laporan dana kampanye yang melaporkan dilakukan oleh partai politik. Untuk calon legislatif dalam melaporkan dana kampanye melalui partainya dan disana sudah jelas item-item
“Dana kampanye bagi calon legislatif yang dilaporkan melalui partai politik dana awal untuk calon legislatif harus dilaporkan ke KPU pada 22 september 2018. Dan nantinya ada tiga hari perbaikan bagi parpol yang belum memenuhi syarat yakni tanggal 23,24 dan 25 september 2018,”kata viko
Jadi partai politik bisa membuka buku rekening mulai saat ini dan diserahkan ke KPU pada saat mereka melaporkan dana awal kampanye pada 22 September 2018, sebagaimana batas penyerahan awal dana kampanye
“Kalau pada saat batas penyerahan dana kampanye belum menyerahkan laporan keuangan maka partai politik bisa digugurkan karena tanggal 22 september jatuh pada hari sabtu maka diharapkan kepada partai politik jangan sampai sabtu baru buka rekening,”ucapnya
Sumbangan dana kampanye bagi peserta partai politik tidak boleh terima dana sumbangan dari luar negeri.Kalau itu terjadi maka partai politik bisa dibatalkan,”bebernya
H. Syarifuddin Rusli menambahkan bahwa setiap membuat laporan keuangan dana kampanye harus teliti dan benar-benar cermat karena masalah keuangan itu perlu kehati- hatian.
“Dan alhamdulillah KPU Kaltim mendapat nilai B dari inspektorat KPU-RI, setelah melakukan audit pelaporan keuangan. Dan ini sebuah contoh bahwa untuk arah kesana perlu kerapian membuat laporan keuangan,”papar Syarifuddin Rusli
Wartawan sukri