Insitekaltim, Samarinda – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda tengah menangani lebih dari 60 berkas piutang negara yang berasal dari sejumlah satuan kerja kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara).
Kepala KPKNL Samarinda Adi Suranto mengatakan, berkas tersebut diserahkan kepada pihaknya setelah proses penagihan sebelumnya belum membuahkan penyelesaian.
“Kalau spesifik terkait dengan piutang negara, kami saat ini menangani lebih dari 60 berkas kasus yang disampaikan kepada kami untuk dilakukan pengurusannya,” ujar Adi, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya setiap kasus memiliki karakteristik dan kendala berbeda. Beberapa di antaranya berkaitan dengan persoalan alamat penanggung utang, keterbatasan data, kondisi geografis, hingga usia piutang yang sudah berlangsung cukup lama.
Adi mencontohkan piutang yang berasal dari RSUD Parikesit, Kabupaten Kutai Kartanegara. Piutang tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan mengalami kendala dalam proses penagihan.
Namun, KPKNL memiliki perangkat melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dapat digunakan untuk membantu proses penyelesaian.
“Kami mempunyai perangkat-perangkat melalui Panitia Urusan Piutang Negara untuk bisa mengupayakan penyelesaiannya,” jelasnya.
Dalam penanganannya, KPKNL juga dapat melakukan penelusuran data untuk mengetahui keberadaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut. Langkah itu dilakukan melalui koordinasi dan akses data dengan instansi terkait.
Adi menyebut upaya penelusuran tersebut telah membuahkan hasil dalam sejumlah kasus. Salah satunya dengan mencari informasi mengenai pihak yang berkaitan dengan penanggung utang, sehingga proses penagihan dapat kembali dilakukan.
“Upaya-upaya tetap kita lakukan sebisa mungkin untuk bisa kita selesaikan atas piutang tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Adi mengatakan KPKNL juga terus melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).
Forum tersebut menjadi ruang bagi KPKNL untuk menerima masukan dari para pengguna layanan, mengingat cakupan stakeholder yang dilayani cukup luas, mulai dari individu, badan usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga masyarakat umum.
Menurut Adi, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan terus berkembang sehingga standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah tetap perlu dievaluasi dan disesuaikan.
Ia menegaskan peningkatan kualitas pelayanan dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat, termasuk melalui forum konsultasi publik.
“Memang kita perlu untuk terus memperbarui berdasarkan masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat, salah satunya dari forum konsultasi publik semacam ini,” pungkasnya.

