Insitekaltim,Samarinda– Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda resmi melaporkan dugaan pidana Pemilu 2019, terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Loa Janan Ilir, pada rekapitulasi tingkat kecamatan 1 Mei lalu.
Dari pantauan dilapangan sebelumnya Bawaslu Kota Samarinda membahas di Gakkumdu dan pada hari ini, Selasa, (22/5/2019) bahwa dari mereka dinyatakan terpenuhi unsur tindak pidananya. Penggelembungan suara yang diduga dilakukan Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval berserta 4 anggota lainnya
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, membenarkan kabar bahwa pihaknya telah melaporkan PPK Kecamatan Loa Janan Ilir, terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan ketua dan anggota PPK Loa Janan Ilir.
“Hal ini dari hasil temuan Panwascam Kecamatan Loa Janan Ilir ada indikasi kearah pelanggaran sehingga hasil investigasi yang kami lakukan mengarah adanya pelanggaran pemilu,”kata Abdul Muin via telpn
Sementara Imam Sutanto Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, mengatakan bahwa dirinya membenarkan adanya laporan yang di kirim ke Polresta Samarinda, berkaitan dugaan penggelembungan suara,dengan cara merubah hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kelurahan (PPS) untuk disahkan ditingkat kecamatan.
“Saat penetapan rekapitulasi, saksi dari Partai Gerindra menyatakan keberatan karena tidak sesuai dengan hasil di kelurahan.Setelah dilakukan klarifikasi sejumlah saksi dan sudah dbahas dua kali di Gakkumdu, maka karena yakin terpenuhi unsurnya, kami teruskan ke penyidikan, dan kami buat LP (laporan) resmi ke Polresta Samarinda,” kata Imam Sutanto Komisioner Bawaslu Samarinda.
Lebih lanjut, kata Imam, dalam kasus tersebut polisi akan menyidik kasus dugaan penggelembungan yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Samarinda, kemungkinan ada tersangka. Dimana Noval Cs diduga melanggar Pasal 505 dan 551 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman 1 hingga 2 tahun penjara dan denda Rp12-24 juta,”
“Kronologi dugaan penggelembungan suara terjadi pada 1 Mei 2019.Sesaat setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Saksi dari partai Gerindra Caleg No.5 Elnathan Pasambe Dapil 2 (Samarinda Seberang, Palaran, Loa Janan Ilir).keberatan, kala itu ada ketidaksesuaian antara angka di kelurahan dan kecamatan. Seketika itu menyampaikan protes. Awalnya PPK sempat menolak merubah, karena desakan massa Gerindra makin banyak, akhirnya Panwaslu Kecamatan Loa Janan Ilir, menerbitkan rekomendasi untuk menghitung ulang berdasarkan pleno kelurahan. Ternyata benar, data kelurahan (DAA1) tidak sesuai dengan kecamatan (DA1). Suara Elnathan Pasambe diduga dialihkan ke Mujiyanto Caleg Gerindra No. 2. Akhirnya pleno direvisi dan dikembalikan seperti semula sesuai hasil dari kelurahan,”bebernya. (*)