Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perusahaan Kehutanan Kaltim Diusulkan Jadi Perseroda, Bidik Perdagangan Karbon

    September 7, 2026

    Udara Pascakarhutla Mulai Membaik, Dinkes Kaltim Sebut ISPA Belum Signifikan

    September 7, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»PPK Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu Samarinda, Dugaan Penggelembungan Suara 
    Daerah

    PPK Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu Samarinda, Dugaan Penggelembungan Suara 

    MartinusBy MartinusMei 21, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Badan Pengawas Pemilu Kota  Samarinda resmi melaporkan dugaan pidana Pemilu 2019, terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Loa Janan Ilir, pada rekapitulasi tingkat kecamatan 1  Mei lalu.
    Dari pantauan dilapangan sebelumnya Bawaslu Kota Samarinda membahas di Gakkumdu dan pada hari ini, Selasa, (22/5/2019) bahwa dari mereka dinyatakan terpenuhi unsur tindak pidananya. Penggelembungan suara yang diduga dilakukan Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval berserta 4 anggota lainnya

    Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, membenarkan kabar bahwa pihaknya telah melaporkan PPK Kecamatan Loa Janan Ilir, terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan ketua dan anggota PPK Loa Janan Ilir.
    “Hal ini dari hasil temuan Panwascam Kecamatan Loa Janan Ilir ada indikasi kearah pelanggaran sehingga  hasil investigasi yang kami lakukan mengarah adanya pelanggaran pemilu,”kata Abdul Muin via telpn
    Sementara Imam Sutanto Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, mengatakan bahwa dirinya membenarkan adanya laporan yang di kirim ke Polresta Samarinda, berkaitan dugaan penggelembungan suara,dengan cara merubah hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kelurahan (PPS) untuk disahkan ditingkat kecamatan.
    “Saat penetapan rekapitulasi, saksi dari Partai Gerindra menyatakan keberatan karena tidak sesuai dengan hasil di kelurahan.Setelah dilakukan klarifikasi sejumlah saksi dan sudah dbahas dua kali di Gakkumdu, maka karena yakin terpenuhi unsurnya, kami teruskan ke penyidikan, dan kami buat LP (laporan) resmi ke Polresta Samarinda,” kata Imam Sutanto Komisioner Bawaslu Samarinda.

    Lebih lanjut, kata Imam, dalam kasus tersebut polisi akan menyidik kasus dugaan penggelembungan yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Samarinda, kemungkinan ada tersangka. Dimana Noval Cs diduga melanggar Pasal 505 dan 551 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman 1 hingga 2 tahun penjara dan denda Rp12-24 juta,”
    “Kronologi dugaan penggelembungan suara terjadi pada 1 Mei 2019.Sesaat setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Saksi dari partai Gerindra Caleg No.5 Elnathan Pasambe Dapil 2 (Samarinda Seberang, Palaran, Loa Janan Ilir).keberatan, kala itu ada ketidaksesuaian antara angka di kelurahan dan kecamatan. Seketika itu menyampaikan protes. Awalnya PPK sempat menolak merubah, karena desakan massa Gerindra makin banyak, akhirnya Panwaslu Kecamatan Loa Janan Ilir, menerbitkan rekomendasi untuk menghitung ulang berdasarkan pleno kelurahan. Ternyata benar, data kelurahan (DAA1) tidak sesuai dengan kecamatan (DA1). Suara Elnathan Pasambe diduga dialihkan ke Mujiyanto Caleg Gerindra No. 2. Akhirnya pleno direvisi dan dikembalikan seperti semula sesuai hasil dari kelurahan,”bebernya. (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Fraksi PKS Desak DPRD Kaltim Bongkar Akar Masalah Antrean BBM

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi

    September 3, 2026

    Anggaran Karhutla Dinilai Lebih Fokus Pemadaman, Sonny Dorong Penguatan Pencegahan

    September 2, 2026

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perusahaan Kehutanan Kaltim Diusulkan Jadi Perseroda, Bidik Perdagangan Karbon

    R’syaSeptember 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Perusahaan Daerah Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diusulkan berubah bentuk menjadi PT…

    Udara Pascakarhutla Mulai Membaik, Dinkes Kaltim Sebut ISPA Belum Signifikan

    September 7, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Kabut Asap, SDN 007 Samarinda Ulu Perkuat Imbauan Penggunaan Masker bagi Siswa

    September 7, 2026

    Fraksi PKS Desak DPRD Kaltim Bongkar Akar Masalah Antrean BBM

    September 7, 2026
    1 2 3 … 3,325 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.