Insitekaltim, Samarinda – Persoalan pembebasan lahan yang bertahun-tahun membelit proyek Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kuka) mulai menunjukkan titik terang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan proses pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang masuk dalam area genangan bendungan kini tengah berjalan.
Status lahan yang belum tuntas selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam penyelesaian proyek strategis tersebut.
Selain memperlambat sertifikasi lahan, persoalan HGU juga berdampak pada tertundanya pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik warga terdampak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, sebagian wilayah genangan Bendungan Marangkayu memang masih berada dalam kawasan konsesi perusahaan perkebunan.
“Sebagian area genangan memang masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Itu yang selama ini membuat prosesnya cukup kompleks,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Pemerintah daerah kini terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan pihak perusahaan guna mempercepat pelepasan sebagian HGU untuk kepentingan umum. Langkah tersebut dinilai penting agar status hukum lahan menjadi jelas dan proses penyelesaian proyek tidak terus berlarut-larut.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kementerian dan perusahaan terkait. Intinya pelepasan sebagian HGU untuk kepentingan umum ini sedang diproses agar status hukum lahannya menjadi klir,” katanya.
Persoalan di Bendungan Marangkayu sendiri tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh hak masyarakat yang selama ini memiliki lahan maupun tanaman produktif di kawasan terdampak genangan bendungan. Sejumlah warga disebut masih menunggu kepastian pembayaran kompensasi atas tanam tumbuh mereka.
Nanda memastikan hak masyarakat sebagai perhatian utama dalam penyelesaian proyek tersebut. Pemprov Kaltim, kata dia, berkomitmen menuntaskan pembayaran sesuai mekanisme dan hasil appraisal yang berlaku.
Saat ini, tim di lapangan masih melakukan validasi ulang terhadap data kepemilikan lahan dan objek tanam tumbuh milik warga.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih klaim maupun persoalan baru saat pembayaran kompensasi dilakukan.
“Validasi ulang ini penting supaya tidak ada persoalan baru di kemudian hari. Kami ingin semua data benar-benar akurat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera rampung sehingga pencairan ganti rugi kepada masyarakat terdampak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Bendungan Marangkayu sendiri merupakan salah satu proyek strategis yang diproyeksikan menopang ketahanan pangan di Kaltim. Infrastruktur tersebut dirancang untuk mengairi ribuan hektare sawah di wilayah pesisir Kutai Kartanegara yang selama ini masih bergantung pada curah hujan.
Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR-Pera menegaskan proyek Bendungan Marangkayu juga menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendapat perhatian langsung pemerintah pusat. Karena itu, penyelesaian berbagai hambatan administratif di lapangan kini menjadi fokus utama pemerintah daerah.
“Kami ingin bendungan ini segera memberikan manfaat nyata bagi petani. Kendala administratif yang ada di lapangan kami urai satu per satu,” pungkas Nanda.

