Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kepala BPS RI Imbau Masyarakat Kaltim Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026

    Juni 27, 2026

    Kehadiran Kopdes Merah Putih Jadi Peluang Bangun Sinergi Antarlembaga Ekonomi Desa

    Juni 27, 2026

    Andi Faiz Kembali Pimpin Golkar Bontang 2025–2030, Tegaskan Partai Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Rakyat

    Juni 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan
    Kaltim

    Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan

    SittiBy SittiMei 19, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Perwakilan masyarakat dari berbagai daerah di Kaltim saat menyampaikan tuntutan penyelesaian konflik agraria dalam audiensi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 19/5/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ratusan Massa yang terdiri dari kelompok masyarakat terdampak konflik agraria mengetuk pintu Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 19 Mei 2026.

    Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lebih aktif membantu penyelesaian sengketa lahan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian.

    Aksi tersebut akhirnya diterima melalui agenda audiensi bersama Gubernur Rudy Mas’ud. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan, pertambangan, proyek strategis nasional, hingga persoalan hak guna usaha (HGU).

    Koordinator Aksi Nina Iskandar mengatakan, selama bertahun-tahun banyak masyarakat kehilangan ruang hidup, lahan garapan, bahkan mata pencaharian akibat konflik berkepanjangan.

    “Memang kebijakan HGU ini bukan wewenang pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, tetapi ada di Pemerintah Pusat. Tetapi tidak menutup kemungkinan Pak Gubernur bisa membantu warganya,” ungkapnya.

    Konflik agraria di Kaltim tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

    Sepanjang 2025 sedikitnya terjadi 20 letusan konflik agraria di berbagai daerah di Benua Etam, mulai dari Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Kutai Timur (Kutim), Berau hingga Mahakam Ulu (Mahulu).

    Beragam persoalan disebut menjadi pemicu konflik, di antaranya tumpang tindih izin dan tata ruang, lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat, janji plasma yang tidak terealisasi, ganti rugi yang dinilai tidak adil, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga.

    “Harapan kita datang ke sini meminta gubernur bisa memperhatikan. Setidaknya gubernur bisa melakukan sidak atau membuat resume untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” ucapnya.

    Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan massa, sejumlah kasus menjadi sorotan, di antaranya sengketa lahan di wilayah Kaltim seperti Loa Kulu, Muara Kaman, Loa Janan, Samboja, Kongbeng, hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Beberapa konflik disebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan sawit dan tambang batu bara. Ada pula persoalan pembebasan lahan proyek strategis yang belum selesai selama bertahun-tahun.

    Di Kabupaten Paser, warga disebut menolak perpanjangan HGU karena konflik lahan adat yang belum terselesaikan. Sementara di Mahulu dan Kubar), masyarakat adat disebut menghadapi tekanan akibat ekspansi perusahaan sawit dan tumpang tindih wilayah adat dengan izin konsesi.

    Selain itu, konflik agraria juga disebut berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan.

    Meski mengakui kewenangan penerbitan HGU berada di pemerintah pusat, massa meminta Pemprov Kaltim tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terus berulang di daerah.

     

    Aksi demonstrasi Gubernur Kaltim Nina Iskandar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Empat Desa di Kubar Masih Terisolasi, Pemprov Kaltim Akan Rampungkan Tahun Ini

    Juni 26, 2026

    Canangkan Desa Cantik di PPU, Harum Dorong Pembangunan Berbasis Data

    Juni 25, 2026

    Penerbangan Internasional Buka Peluang Ekspor bagi UMKM Kaltim

    Juni 24, 2026

    Janji Gubernur Kaltim, Targetkan Pengisian Jabatan Plt Rampung Akhir Juni

    Juni 23, 2026

    Tinjau RSUD AWS, Rudy Mas’ud Janji Penuhi Keluhan Masyarakat, Akan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas Kesehatan

    Juni 23, 2026

    Harum Tegaskan Belanja OPD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kepala BPS RI Imbau Masyarakat Kaltim Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026

    Nur AjijahJuni 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti mengimbau masyarakat Kaltim,…

    Kehadiran Kopdes Merah Putih Jadi Peluang Bangun Sinergi Antarlembaga Ekonomi Desa

    Juni 27, 2026

    Andi Faiz Kembali Pimpin Golkar Bontang 2025–2030, Tegaskan Partai Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Rakyat

    Juni 27, 2026

    SPMB Tahap II Kaltim Tanpa Tes, Nilai Rapor Semester 1–5 Jadi Penentu Lolos SMA/SMK Negeri

    Juni 27, 2026

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    Juni 27, 2026
    1 2 3 … 3,176 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.