Insitekaltim, Samarinda – Ratusan Massa yang terdiri dari kelompok masyarakat terdampak konflik agraria mengetuk pintu Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 19 Mei 2026.
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lebih aktif membantu penyelesaian sengketa lahan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian.
Aksi tersebut akhirnya diterima melalui agenda audiensi bersama Gubernur Rudy Mas’ud. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan, pertambangan, proyek strategis nasional, hingga persoalan hak guna usaha (HGU).
Koordinator Aksi Nina Iskandar mengatakan, selama bertahun-tahun banyak masyarakat kehilangan ruang hidup, lahan garapan, bahkan mata pencaharian akibat konflik berkepanjangan.
“Memang kebijakan HGU ini bukan wewenang pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, tetapi ada di Pemerintah Pusat. Tetapi tidak menutup kemungkinan Pak Gubernur bisa membantu warganya,” ungkapnya.
Konflik agraria di Kaltim tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
Sepanjang 2025 sedikitnya terjadi 20 letusan konflik agraria di berbagai daerah di Benua Etam, mulai dari Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Kutai Timur (Kutim), Berau hingga Mahakam Ulu (Mahulu).
Beragam persoalan disebut menjadi pemicu konflik, di antaranya tumpang tindih izin dan tata ruang, lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat, janji plasma yang tidak terealisasi, ganti rugi yang dinilai tidak adil, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga.
“Harapan kita datang ke sini meminta gubernur bisa memperhatikan. Setidaknya gubernur bisa melakukan sidak atau membuat resume untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan massa, sejumlah kasus menjadi sorotan, di antaranya sengketa lahan di wilayah Kaltim seperti Loa Kulu, Muara Kaman, Loa Janan, Samboja, Kongbeng, hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Beberapa konflik disebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan sawit dan tambang batu bara. Ada pula persoalan pembebasan lahan proyek strategis yang belum selesai selama bertahun-tahun.
Di Kabupaten Paser, warga disebut menolak perpanjangan HGU karena konflik lahan adat yang belum terselesaikan. Sementara di Mahulu dan Kubar), masyarakat adat disebut menghadapi tekanan akibat ekspansi perusahaan sawit dan tumpang tindih wilayah adat dengan izin konsesi.
Selain itu, konflik agraria juga disebut berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan.
Meski mengakui kewenangan penerbitan HGU berada di pemerintah pusat, massa meminta Pemprov Kaltim tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terus berulang di daerah.

