Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Pasuruan»Komisi IX DPR RI Tekankan Pembayaran THR Tepat Waktu bagi Pekerja di Pasuruan
    Pasuruan

    Komisi IX DPR RI Tekankan Pembayaran THR Tepat Waktu bagi Pekerja di Pasuruan

    Rahmat FGBy Rahmat FGFebruari 13, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pemerintah Kota Pasuruan menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Gradika untuk membahas kesiapan pembayaran THR dan penguatan perlindungan tenaga kerja menjelang Idulfitri (Insitekaltim/Rahmat Ferry)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri. Pertemuan digelar di Gedung Gradika, Kamis, 12 Februari 2026.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Puti Sari menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak normatif tenaga kerja. Selain itu dirinya memastikan implementasi kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan, khususnya terkait pembayaran THR dan perlindungan pekerja.

    “THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan persoalan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR masih kerap terjadi setiap tahun. Karena itu, pengawasan dan peran pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

    Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.

    Menurutnya, pemenuhan hak pekerja harus berjalan seiring dengan keberlangsungan dunia usaha.

    “Angka pengangguran di Kota Pasuruan terus menurun. Namun kami tetap fokus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh,” ujarnya.

    Saat ini, tercatat sebanyak 236 perusahaan aktif di Kota Pasuruan dengan jumlah pekerja sekitar 6.000 orang. Selain itu, lebih dari 10 ribu pelaku UMKM turut menjadi penopang utama perekonomian daerah.

    Untuk mengantisipasi potensi permasalahan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM (Disnakerkopum) Kota Pasuruan telah membuka Posko THR sebagai sarana pengaduan bagi pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran.

    Hingga saat ini, sebanyak 37 perusahaan telah melaporkan realisasi pembayaran THR kepada pekerja. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya.

    Di akhir kegiatan, Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Kota Pasuruan juga menyerahkan santunan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah penerima manfaat sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

     

    DPR RI Pekerja Pemkot Pasuruan THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Cek Pelayanan Publik, Anggota DPR RI Samarinda Apresiasi Kinerja Polresta

    April 27, 2026

    THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Tertunda, DPRD Pastikan Tetap Dibayarkan

    April 3, 2026

    THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Belum Cair, DPRD Dorong Segera Disalurkan

    April 2, 2026

    DPRD Kaltim Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

    Maret 4, 2026

    THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Menaker Tegaskan Tak Ada Skema Cicilan

    Maret 3, 2026

    DPRD dan Kejari Pasuruan Perkuat Sinergi Hukum Demi Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

    Maret 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Ratu ArifanzaMei 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kebijakan work…

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026

    Samarinda Tuan Rumah Judo Kapolri Cup 2026, Wali Kota Tekankan Sportivitas

    Mei 16, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026
    1 2 3 … 3,095 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.