Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pendidikan Jangan Hanya Andalkan Hafalan, Siswa Harus Dilatih Berkolaborasi

    Agustus 15, 2026

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    Agustus 14, 2026

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pasuruan»Komisi IX DPR RI Tekankan Pembayaran THR Tepat Waktu bagi Pekerja di Pasuruan
    Pasuruan

    Komisi IX DPR RI Tekankan Pembayaran THR Tepat Waktu bagi Pekerja di Pasuruan

    Rahmat FGBy Rahmat FGFebruari 13, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pemerintah Kota Pasuruan menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Gradika untuk membahas kesiapan pembayaran THR dan penguatan perlindungan tenaga kerja menjelang Idulfitri (Insitekaltim/Rahmat Ferry)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri. Pertemuan digelar di Gedung Gradika, Kamis, 12 Februari 2026.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Puti Sari menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak normatif tenaga kerja. Selain itu dirinya memastikan implementasi kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan, khususnya terkait pembayaran THR dan perlindungan pekerja.

    “THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan persoalan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR masih kerap terjadi setiap tahun. Karena itu, pengawasan dan peran pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

    Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.

    Menurutnya, pemenuhan hak pekerja harus berjalan seiring dengan keberlangsungan dunia usaha.

    “Angka pengangguran di Kota Pasuruan terus menurun. Namun kami tetap fokus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh,” ujarnya.

    Saat ini, tercatat sebanyak 236 perusahaan aktif di Kota Pasuruan dengan jumlah pekerja sekitar 6.000 orang. Selain itu, lebih dari 10 ribu pelaku UMKM turut menjadi penopang utama perekonomian daerah.

    Untuk mengantisipasi potensi permasalahan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM (Disnakerkopum) Kota Pasuruan telah membuka Posko THR sebagai sarana pengaduan bagi pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran.

    Hingga saat ini, sebanyak 37 perusahaan telah melaporkan realisasi pembayaran THR kepada pekerja. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya.

    Di akhir kegiatan, Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Kota Pasuruan juga menyerahkan santunan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah penerima manfaat sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

     

    DPR RI Pekerja Pemkot Pasuruan THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Tak Banyak Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Beli Rumah hingga Rp500 Juta

    Agustus 12, 2026

    Pemangkasan DBH Bukti Ketidakadilan Fiskal bagi Kalimantan Timur

    Agustus 2, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    Juli 25, 2026

    Hadapi Banjir Informasi Digital, Hetifah Minta Media Terapkan Smart Journalism

    Juli 19, 2026

    Hetifah: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Kebijakan Hadapi Ketidakpastian Global

    Juni 27, 2026

    Partisipasi Aktif Pelaku Usaha Kaltim, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pendidikan Jangan Hanya Andalkan Hafalan, Siswa Harus Dilatih Berkolaborasi

    R’syaAgustus 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta dunia pendidikan tidak hanya berorientasi pada…

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    Agustus 14, 2026

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,278 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.