Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Komisi III DPRD Kaltim Gagas Raperda Pemanfaatan Sungai sebagai Sumber PAD
    DPRD Kaltim

    Komisi III DPRD Kaltim Gagas Raperda Pemanfaatan Sungai sebagai Sumber PAD

    MartinusBy MartinusAgustus 5, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh (tengah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda –Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdulloh menegaskan bahwa pihaknya tengah menggarap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan wilayah perairan.

    Inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengisi kekosongan regulasi yang selama lebih dari tiga dekade belum mampu mengakomodasi potensi ekonomi dari lalu lintas air yang intens di Kaltim.

    Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Anggota Komisi III yakni Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan pada Senin, 4 Agustus 2025.

    Dalam forum itu, terungkap bahwa selama ini aktivitas transportasi dan logistik yang melalui jalur sungai berlangsung tanpa kontribusi yang signifikan terhadap PAD provinsi.

    Abdulloh menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek teknis semata, tetapi merupakan bagian dari upaya sistematis menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

    Ia menyatakan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih yang berujung pada ketidakefisienan kebijakan pengelolaan sungai.

    “Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya menandaskan.

    Rancangan peraturan ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai aturan yang sudah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo maupun dari pemerintah daerah, sehingga menghasilkan suatu kerangka hukum yang komprehensif dan tidak bertabrakan dengan regulasi nasional.

    Sinkronisasi lintas lembaga dianggap menjadi kunci agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan kepastian hukum.

    Pada tahap awal, Abdulloh menyampaikan bahwa pihaknya masih fokus pada pemetaan potensi bisnis di setiap kabupaten dan kota yang memiliki akses sungai.

    Data tersebut akan menjadi landasan dalam merancang mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah yang lebih rinci melalui regulasi turunan.

    “Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” tuturnya.

    Lebih jauh, ranperda ini juga diharapkan mampu menjawab persoalan keamanan infrastruktur, terutama jembatan yang selama ini masih banyak mengandalkan material kayu berdasarkan standar pusat.

    Menurut Komisi III, perlu adanya dasar hukum daerah yang lebih relevan dan adaptif terhadap kondisi lokal untuk mendukung pengelolaan sungai yang berkelanjutan serta lebih aman bagi aktivitas masyarakat.

    Abdulloh menambahkan, dokumen awal rancangan peraturan ini dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan resmi.

    Seluruh pemerintah daerah se-Kaltim pun akan dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal substansial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. (Adv)

    Abdulloh PAD Raperda RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.