Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Komisi II DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu Kawal Permasalahan Perusda
    DPRD Kaltim

    Komisi II DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu Kawal Permasalahan Perusda

    AdminBy AdminMaret 2, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) memutuskan akan meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk mengawal permasalahan yang terjadi pada perusahaan daerah (Perusda).
    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Verydiana Huraq Wang mengatakan melalui rapat internal Komisi II akan meminta waktu lagi selama 1 bulan untuk menyelesaikan.
    “Terutama kami menunggu hasil audit, kami tidak lagi minta ke PT Melati Bhakti Satya (MBS), karena kemungkinan MBS tidak bisa memberikan laporan itu, maka kami akan meminta hasil audit ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim,” ungkapnya saat ditemui di ruang Kerjanya di Gedung DPRD Kaltim, Senin (2/3/2020).
    Ia menyampaikan keputusan tersebut diambil karena ada beberapa hal yang belum terselesaikan.
    “Pihaknya belum menerima hasil laporan audit perusda yang dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Salah satunya, hasil audit laporan keuangan MBS. Audit ini sangat penting, karena salah satu penilaian keuangan pemprov itu adalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nah, MBS masih BUMD, kalau dia tidak menyampaikan laporan auditnya maka akan mempengaruhi kinerja laporan keuangan Pemprov Kaltim,” jelasnya.
    Hal tersebut menjadi kendala serius bagi Komisi II DPRD Kaltim untuk memberi rekomendasi penyelesaian terkait permasalahan yang terjadi di perusahaan milik Pemprov Kaltim.
    “Tak hanya soal hasil audit, setelah 1 bulan mendalami permasalahan yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut, Komisi II menemukan permasalahan bersifat sangat mendasar yang belum terselesaikan,” katanya.
    Ia mengkhawatirkan, jika tidak benar-benar diteliti hal tersebut menjadi kerugian besar bagi aset pemprov yang telah diberikan kepada MBS.
    “MBS ini kan diberi aset oleh pemerintah sebesar 1,2 T, kalau aset ini tidak betul-betul kita teliti pemprov akan kehilangan momentum terhadap aset ini,” ujarnya.
    Ia menegaskan, jika menjadi PT lantas MBS bukan milik pemprov lagi.
    “Ssetelah kita mendalami ini ternyata ada hal yang sangat krusial, yang pertama terkait masalah audit atau laporan keuangan tiga tahun terakhir dari MBS,” sambungnya.
    Lebih lanjut lagi, masih masih banyak persoalan lain yang menjadi faktor mengapa Komisi II DPRD Kaltim meminta waktu tambahan.
    “MBS ini membawahi 10 anak perusahaan, dari sepuluh itu yang jalan baru satu yaitu KKT, yang 9 lainnya tidak berjalan. Bahkan, ada yang dibentuk aktanya tetapi diam di tempat,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.