
Insitekaltim, Sanggatta – Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih rendah.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Kabupaten Kutai Timur(Kutim), Teguh Budi Santoso mengatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim Pemerintah Pusat yang sudah dilangsungkan tiga bulan lalu, Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) untuk Kutim 54,9 persen dalam posisi kurang baik
“Jelek atau merah,” kata Budi Santoso dalam kegiatan Coffe Morning Pemkab Kutim, Senin (18/7/2022).
Rendahnya PPB tersebut disebabkan minimnya pemberdayaan SDM Pemkot Kutim khususnya di setiap dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan izin berusaha.
“Meski setiap OPD memiliki dasar hukum dan regulasi yang berbeda dalam perizinan, kita minta untuk bersinergi satu dengan yang lainnya,” kata Budi Santoso.
Dirinya mengatakan, sebab jika kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha tersebut tidak mengalami kenaikan maka akan ada sanksi yang bakal diberi oleh pemerintah pusat.
“Bisa pengurangan dana insentif, bisa juga pengurangan dana desa, atau pengurangan dana transfer daerah bahkan berpengaruh pada Dana Alokasi Umum (DAU),” tandasnya.