Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    Juli 14, 2026

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Ketua JMSI Kaltim Desak Kasus Kekerasan Jurnalis di Balikpapan Segera Diusut
    Samarinda

    Ketua JMSI Kaltim Desak Kasus Kekerasan Jurnalis di Balikpapan Segera Diusut

    SintaBy SintaMaret 21, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris FKMKT Mohammad Sukri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda-Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam upaya menghalangi kerja jurnalis.

    Ia menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers, yang berbunyi bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

    “Seorang jurnalis di Balikpapan mengalami tindak kekerasan saat meliput sidang pengadilan terkait kasus asusila dan pelecehan seksual. Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum,” kata Sukri di Sekretariat Forum Keluarga Madura Kaltim, Jumat, 21 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Sukri berharap Polresta Balikpapan segera mengusut oknum yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap jurnalis Moeso Novianto, yang menjadi korban penganiayaan.

    “Kami mendesak agar kasus penganiayaan terhadap jurnalis Balikpapan Post segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan bahwa menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Siapa pun yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang faktual,” tegasnya.

    Sukri juga mengajak para jurnalis di Kaltim untuk terus mengawal dan menyuarakan kasus ini agar tidak dibiarkan begitu saja.

    “Jika memang terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik pada siapa pun itu, maka ada mekanisme sanksi yang telah diatur untuk menanganinya, bukan main hakim sendiri,” pungkasnya.

    JMSI Kaltim jurnalis Kekerasan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sinta

    Related Posts

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026

    Gandeng Distributor Grosir, Bazar Sekolah Samarinda Ulu Permudah Wali Murid Penuhi Kebutuhan Sekolah

    Juli 10, 2026

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    Juni 30, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    R’syaJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski revitalisasi pasar telah rampung, penataan kios di Pasar Pagi Samarinda masih…

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Inflasi Samarinda Capai 3,53 Persen, Pemkot Perkuat Pengawasan Pangan dan Distribusi

    Juli 14, 2026

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,214 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.