Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Juli 15, 2026

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Ketua JMSI Kaltim Desak Kasus Kekerasan Jurnalis di Balikpapan Segera Diusut
    Samarinda

    Ketua JMSI Kaltim Desak Kasus Kekerasan Jurnalis di Balikpapan Segera Diusut

    SintaBy SintaMaret 21, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris FKMKT Mohammad Sukri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda-Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam upaya menghalangi kerja jurnalis.

    Ia menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers, yang berbunyi bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

    “Seorang jurnalis di Balikpapan mengalami tindak kekerasan saat meliput sidang pengadilan terkait kasus asusila dan pelecehan seksual. Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum,” kata Sukri di Sekretariat Forum Keluarga Madura Kaltim, Jumat, 21 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Sukri berharap Polresta Balikpapan segera mengusut oknum yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap jurnalis Moeso Novianto, yang menjadi korban penganiayaan.

    “Kami mendesak agar kasus penganiayaan terhadap jurnalis Balikpapan Post segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan bahwa menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Siapa pun yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang faktual,” tegasnya.

    Sukri juga mengajak para jurnalis di Kaltim untuk terus mengawal dan menyuarakan kasus ini agar tidak dibiarkan begitu saja.

    “Jika memang terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik pada siapa pun itu, maka ada mekanisme sanksi yang telah diatur untuk menanganinya, bukan main hakim sendiri,” pungkasnya.

    JMSI Kaltim jurnalis Kekerasan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sinta

    Related Posts

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026

    Gandeng Distributor Grosir, Bazar Sekolah Samarinda Ulu Permudah Wali Murid Penuhi Kebutuhan Sekolah

    Juli 10, 2026

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Nur AjijahJuli 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim Awang Khaliq mengatakan, sebagai…

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026

    Dinkes Kota Samarinda Genjot Skrining HIV, Baru Capai 45 Persen, Dari Target 43.189 Sasaran

    Juli 15, 2026
    1 2 3 … 3,216 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.