Insitekaltim, Surabaya – Persidangan perkara pidana Nomor 2728 yang menjerat Novena Husodho kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, 4 Februari 2026.
Dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah keterangan yang terungkap di ruang sidang dinilai semakin memperjelas duduk perkara, sekaligus mempersempit dugaan keterlibatan terdakwa.
Perkembangan perkara ini sebelumnya diawali dengan pemeriksaan saksi Lanny Mariani. Dalam kesaksiannya, Lanny menyatakan bahwa rekening yang menjadi pokok perkara tidak sepenuhnya dikuasai Novena secara pribadi, melainkan digunakan dalam operasional perusahaan.
Ia bahkan menyampaikan tidak keberatan apabila terdakwa dibebaskan, karena Novena disebut tidak memiliki kendali langsung atas rekening tersebut.
Pada sidang lanjutan, majelis hakim kembali mendengarkan keterangan sejumlah saksi guna memperjelas mekanisme kerja sama dan alur bisnis yang menjadi fokus perkara.
Saksi Deni Ariadi menjelaskan, perbedaan antara pialang asuransi dan sistem referral. Menurutnya, pialang merupakan perantara resmi dalam transaksi asuransi, sedangkan sistem referral hanya bersifat rekomendasi atau strategi pemasaran tanpa ikatan formal sebagai perantara.
Penjelasan ini dinilai penting, karena mekanisme yang berjalan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik pialang ilegal.
Saksi berikutnya, Gita Karina yang bekerja di bidang pemasaran, mengaku selama menjalankan tugasnya tidak pernah bertemu langsung dengan Novena Husodho. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak terlibat langsung dalam operasional yang dipersoalkan di persidangan.
Sementara itu, Saksi M. Reza Saputra dari PT Andika menyatakan tidak mengetahui persoalan yang dikaitkan dengan PT ASA, sehingga memperlihatkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak belum sepenuhnya didukung oleh fakta persidangan.
Kuasa Hukum Novena, Saur Oloan HS menilai, keterangan saksi dari pihak BNI Life dan PT MAG turut memperjelas posisi perkara.
Ia menyebut, pihak MAG menegaskan bahwa kerja sama dengan PT ASA hanya bersifat referensi, bukan sebagai pialang asuransi.
“Proses kerja sama diawali dari penunjukan pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Selanjutnya perusahaan asuransi menerbitkan pengikatan dalam bentuk referensi, sementara seluruh aktivitas utama tetap dijalankan oleh perusahaan asuransi,” jelas Saur.
Ia menegaskan bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan mulai menunjukkan posisi PT ASA yang hanya bertindak sebagai referensi.
“Fakta hukum mulai terbuka. PT ASA hanya sebagai referensi dan itu dibenarkan serta tidak ada masalah,” ujarnya usai persidangan.
Di sisi lain, JPU Damang menegaskan, pihaknya tetap akan mendalami seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
“Kami akan mendalami kembali apa yang disampaikan para saksi,” katanya singkat.
Sidang kemudian ditutup oleh Hakim Ketua S Pujiono dan akan dilanjutkan pada 11 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Seiring berjalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap dinilai mulai memberikan gambaran lebih jelas mengenai peran masing-masing pihak.
Sejumlah kesaksian menunjukkan bahwa mekanisme yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan proses administratif dan kerja sama antarperusahaan, bukan tindakan personal terdakwa.

