Insitekaltim, Samarinda – Di tengah panjangnya masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia, mekanisme antrean kerap menjadi pertanyaan calon jemaah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Kaltim Taty Suryani menegaskan tidak ada jalur khusus dalam penentuan keberangkatan.
Seluruh calon jemaah tetap diberangkatkan berdasarkan nomor porsi, sistem tersebut menjadi dasar pemerintah dalam mengatur kuota haji agar proses keberangkatan berlangsung adil dan transparan.
“Siapa yang lebih dulu mendaftar, maka sesuai urutan akan lebih dulu diberangkatkan,” kata Taty, Rabu, 15 Juli 2026.
Nomor porsi juga tetap menjadi acuan apabila ada jemaah yang batal berangkat, baik karena meninggal dunia maupun alasan lain. Kursi yang kosong tidak dapat dialihkan kepada pihak tertentu, melainkan otomatis diberikan kepada calon jemaah berikutnya sesuai urutan antrean.
“Tidak bisa digantikan secara sembarangan, tetap sesuai nomor urut porsi,” ujarnya.
Kepastian sistem antrean penting dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan khusus dalam penentuan jadwal keberangkatan. Dengan mekanisme tersebut, setiap calon jemaah memiliki hak yang sama sesuai waktu pendaftaran.
Selain itu, Kemenhaj Kaltim terus melakukan pembaruan data calon jemaah untuk memastikan proses pelunasan biaya haji hingga pemanggilan keberangkatan berjalan lebih tertib. Validasi data dinilai penting agar tidak terjadi kendala administrasi menjelang keberangkatan.
“Data yang lebih valid akan memudahkan pelayanan dan mengurangi kendala ketika memasuki masa keberangkatan,” tutupnya.

