Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Kukar»Kemenag Kukar Tetapkan Kriteria Kadar Zakat 1446 H
    Kukar

    Kemenag Kukar Tetapkan Kriteria Kadar Zakat 1446 H

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 10, 2025Updated:April 23, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Kemenag Kukar H Nasrun
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kriteria umum kadar zakat.

    Kepala Kemenag Kukar H Nasrun menuturkan penetapan kriteria umum kadar zakat ditentukan usai pihaknya melaksanakan rapat penentuan kadar zakat.

    “Inti dari rapat tadi adalah mengoordinasikan penentuan kadar zakat. Seperti yang kita ketahui bahwa Kutai Kartanegara ini sangat luas karena memiliki 20 kecamatan yang terbentang dari wilayah pantai hingga ke pedalaman. Sehingga kita perlu mendengar kondisi harga pokok yang ada di beberapa kecamatan,” sebut H Nasrun, Rabu 5 Maret 2025.

    Bertolak dari dasar tersebut, sambungnya, pihaknya membagi kadar zakat ke dalam tiga kategori.

    “Tiga kategori ini karena sesungguhnya kadar zakat adalah kewajiban pribadi masing-masing yang dibayarkan sesuai dengan konsumsi tiap hari. Tiap orang mempunyai konsumsi berbeda. Meski begitu, kami dari lembaga pemerintah memberikan kriteria sebagai rujukan sehingga nanti para amil zakat di semua tingkatan dapat menggunakan kriteria ini,” paparnya.

    Ia menambahkan dari hasil kategori diketahui bahwa harga beras yang tersebar di masing-masing kecamatan berbeda-beda.

    Menurutnya apabila masyarakat hendak menunaikan zakat menggunakan beras, maka dapat mengumpulkan beras sebanyak 2,5 beras. Namun demikian, untuk alternatif lain bila masyarakat hendak menunaikan zakat dengan Qris atau menyetor uang tunai, maka nominal angka tertinggi yang ditetapkan Kementerian Agama Kukar sebesar Rp50 ribu.

    Ia merincikan dari nominal angka tersebut diklasifikasikan dalam tiap-tiap harga yang berbeda dimulai dari harga Rp14 ribu hingga Rp50 ribu.

    “Artinya harga beras per kg seharga Rp20 ribu x 2,5 kg = Rp50 ribu. Kalau untuk yang kedua itu Rp45 ribu. Dengan harga beras Rp18 ribu per kg x 2,5 kilogram= Rp45 ribu. Dan, ketiga Rp35 ribu. Dengan harga beras per kg Rp14 ribu x 2,5 kilogram=Rp35 ribu,” ucapnya.

    Sementara itu, sambungnya, khusus bagi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk fidiah saja.

    “Maka, teman-teman tadi bersepakat kalau fidiahnya untuk barang pokok 7 ons. Tapi kalau uang ditetapkan dengan nominal angka Rp30 ribu. Tapi untuk orang sakit tidak membayar fidiah. Ini ketentuan umum yang sudah saya tanda tangani di surat elektronik,” bebernya.

    Ia berharap umat Muslim yang ada di Kutai Kartanegara segera menunaikan zakatnya. (Adv)

    Fidiah H Nasrun Kemenag Kukar Zakat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Kontribusi Besar Pembangunan Minim, IMABA Desak Transparansi APBD Kukar untuk Muara Badak

    April 3, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Masjid Raya Darussalam Gunakan Sistem Kolaborasi RT untuk Penyaluran Zakat

    Maret 19, 2026

    Masjid Raya Darussalam Buka Layanan Zakat Sejak Awal Ramadan

    Maret 19, 2026

    Harga Ikan Laut Capai Rp50 Ribu, Pedagang dan Pembeli di Pasar Wisma Loa Janan Soroti Fluktuasi

    Maret 18, 2026

    UPZ Islamic Center Imbau Warga Bayar Zakat Lebih Awal, Hindari Penumpukan di Akhir Ramadan

    Maret 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aparat gabungan dari TNI dan Polri menyiapkan pengamanan skala besar menjelang rencana…

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.