Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kukar»Kemenag Kukar Tetapkan Kriteria Kadar Zakat 1446 H
    Kukar

    Kemenag Kukar Tetapkan Kriteria Kadar Zakat 1446 H

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 10, 2025Updated:April 23, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Kemenag Kukar H Nasrun
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kriteria umum kadar zakat.

    Kepala Kemenag Kukar H Nasrun menuturkan penetapan kriteria umum kadar zakat ditentukan usai pihaknya melaksanakan rapat penentuan kadar zakat.

    “Inti dari rapat tadi adalah mengoordinasikan penentuan kadar zakat. Seperti yang kita ketahui bahwa Kutai Kartanegara ini sangat luas karena memiliki 20 kecamatan yang terbentang dari wilayah pantai hingga ke pedalaman. Sehingga kita perlu mendengar kondisi harga pokok yang ada di beberapa kecamatan,” sebut H Nasrun, Rabu 5 Maret 2025.

    Bertolak dari dasar tersebut, sambungnya, pihaknya membagi kadar zakat ke dalam tiga kategori.

    “Tiga kategori ini karena sesungguhnya kadar zakat adalah kewajiban pribadi masing-masing yang dibayarkan sesuai dengan konsumsi tiap hari. Tiap orang mempunyai konsumsi berbeda. Meski begitu, kami dari lembaga pemerintah memberikan kriteria sebagai rujukan sehingga nanti para amil zakat di semua tingkatan dapat menggunakan kriteria ini,” paparnya.

    Ia menambahkan dari hasil kategori diketahui bahwa harga beras yang tersebar di masing-masing kecamatan berbeda-beda.

    Menurutnya apabila masyarakat hendak menunaikan zakat menggunakan beras, maka dapat mengumpulkan beras sebanyak 2,5 beras. Namun demikian, untuk alternatif lain bila masyarakat hendak menunaikan zakat dengan Qris atau menyetor uang tunai, maka nominal angka tertinggi yang ditetapkan Kementerian Agama Kukar sebesar Rp50 ribu.

    Ia merincikan dari nominal angka tersebut diklasifikasikan dalam tiap-tiap harga yang berbeda dimulai dari harga Rp14 ribu hingga Rp50 ribu.

    “Artinya harga beras per kg seharga Rp20 ribu x 2,5 kg = Rp50 ribu. Kalau untuk yang kedua itu Rp45 ribu. Dengan harga beras Rp18 ribu per kg x 2,5 kilogram= Rp45 ribu. Dan, ketiga Rp35 ribu. Dengan harga beras per kg Rp14 ribu x 2,5 kilogram=Rp35 ribu,” ucapnya.

    Sementara itu, sambungnya, khusus bagi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk fidiah saja.

    “Maka, teman-teman tadi bersepakat kalau fidiahnya untuk barang pokok 7 ons. Tapi kalau uang ditetapkan dengan nominal angka Rp30 ribu. Tapi untuk orang sakit tidak membayar fidiah. Ini ketentuan umum yang sudah saya tanda tangani di surat elektronik,” bebernya.

    Ia berharap umat Muslim yang ada di Kutai Kartanegara segera menunaikan zakatnya. (Adv)

    Fidiah H Nasrun Kemenag Kukar Zakat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Iduladha 1447 H: Cinta, Pengorbanan dan Kepedulian

    Mei 27, 2026

    Kontribusi Besar Pembangunan Minim, IMABA Desak Transparansi APBD Kukar untuk Muara Badak

    April 3, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Masjid Raya Darussalam Gunakan Sistem Kolaborasi RT untuk Penyaluran Zakat

    Maret 19, 2026

    Masjid Raya Darussalam Buka Layanan Zakat Sejak Awal Ramadan

    Maret 19, 2026

    Harga Ikan Laut Capai Rp50 Ribu, Pedagang dan Pembeli di Pasar Wisma Loa Janan Soroti Fluktuasi

    Maret 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.