
Insitekaltim, Kukar– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kriteria umum kadar zakat.
Kepala Kemenag Kukar H Nasrun menuturkan penetapan kriteria umum kadar zakat ditentukan usai pihaknya melaksanakan rapat penentuan kadar zakat.
“Inti dari rapat tadi adalah mengoordinasikan penentuan kadar zakat. Seperti yang kita ketahui bahwa Kutai Kartanegara ini sangat luas karena memiliki 20 kecamatan yang terbentang dari wilayah pantai hingga ke pedalaman. Sehingga kita perlu mendengar kondisi harga pokok yang ada di beberapa kecamatan,” sebut H Nasrun, Rabu 5 Maret 2025.
Bertolak dari dasar tersebut, sambungnya, pihaknya membagi kadar zakat ke dalam tiga kategori.
“Tiga kategori ini karena sesungguhnya kadar zakat adalah kewajiban pribadi masing-masing yang dibayarkan sesuai dengan konsumsi tiap hari. Tiap orang mempunyai konsumsi berbeda. Meski begitu, kami dari lembaga pemerintah memberikan kriteria sebagai rujukan sehingga nanti para amil zakat di semua tingkatan dapat menggunakan kriteria ini,” paparnya.
Ia menambahkan dari hasil kategori diketahui bahwa harga beras yang tersebar di masing-masing kecamatan berbeda-beda.
Menurutnya apabila masyarakat hendak menunaikan zakat menggunakan beras, maka dapat mengumpulkan beras sebanyak 2,5 beras. Namun demikian, untuk alternatif lain bila masyarakat hendak menunaikan zakat dengan Qris atau menyetor uang tunai, maka nominal angka tertinggi yang ditetapkan Kementerian Agama Kukar sebesar Rp50 ribu.
Ia merincikan dari nominal angka tersebut diklasifikasikan dalam tiap-tiap harga yang berbeda dimulai dari harga Rp14 ribu hingga Rp50 ribu.
“Artinya harga beras per kg seharga Rp20 ribu x 2,5 kg = Rp50 ribu. Kalau untuk yang kedua itu Rp45 ribu. Dengan harga beras Rp18 ribu per kg x 2,5 kilogram= Rp45 ribu. Dan, ketiga Rp35 ribu. Dengan harga beras per kg Rp14 ribu x 2,5 kilogram=Rp35 ribu,” ucapnya.
Sementara itu, sambungnya, khusus bagi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk fidiah saja.
“Maka, teman-teman tadi bersepakat kalau fidiahnya untuk barang pokok 7 ons. Tapi kalau uang ditetapkan dengan nominal angka Rp30 ribu. Tapi untuk orang sakit tidak membayar fidiah. Ini ketentuan umum yang sudah saya tanda tangani di surat elektronik,” bebernya.
Ia berharap umat Muslim yang ada di Kutai Kartanegara segera menunaikan zakatnya.