
Insitekaltim, Samarinda – Ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menghapus status kawasan kumuh di wilayahnya masih terganjal persoalan anggaran. Hingga pertengahan tahun anggaran 2026, realisasi proyek fisik penataan pemukiman tersebut harus berjalan melambat dan bergantung pada kepastian kucuran dana segar dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data pemetaan terbaru, luasan kawasan kumuh di Kota Samarinda saat ini masih tersisa sekitar 26 hektare. Titik konsentrasi utama luasan kumuh tersebut didominasi oleh wilayah sempadan sungai, salah satunya di kawasan Kampung Tenun yang mencatat luasan kumuh hingga 5,73 hektare.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan, dokumen perencanaan penataan kawasan sebenarnya telah rampung disusun.
Beberapa proyek terdahulu seperti di kawasan Jalan Dr Soetomo dan Jalan Damai yang disokong anggaran kementerian telah berjalan, dan selanjutnya menyasar wilayah Kampung Baka di Samarinda Seberang. Namun, kelanjutan eksekusi menyeluruh kini membentur kapasitas fiskal daerah.
“Rencana pengurangan kawasan kumuh itu sekarang tinggal didukung dengan kemampuan fiskal saja. Sebetulnya perencanaan sudah ada semua. Pagu-pagu indikatif sudah dimunculkan, tetapi nilai definitifnya nanti yang akan menentukan apakah anggaran kita mampu meng-cover keseluruhan pelaksanaan pengentasan kawasan kumuh tersebut,” ungkap Deni Hakim Anwar, di Gedung DPRD Samarinda, Rabu, 8 Juli 2026.
Deni tidak menampik bahwa program pengentasan pemukiman kumuh merupakan salah satu agenda prioritas Wali Kota Samarinda guna meningkatkan taraf hidup masyarakat urban.
Kendati demikian, fluktuasi dan keterbatasan kas daerah membuat Pemkot tidak bisa bergerak agresif tanpa sokongan dana eksternal.
Legislatif berharap Kementerian Keuangan segera mencairkan dana bagi hasil atau dana transfer daerah yang sejauh ini masih tertahan dalam skema tunda salur.
“Kami ingin program Pak Wali untuk mengentaskan permasalahan kawasan kumuh ini berjalan masif. Tapi memang sampai hari ini kemampuan fiskal yang menghalangi kegiatan tersebut,” kata Deni.
Suntikan dana pusat dinilai menjadi satu-satunya solusi logis agar program penataan lingkungan sehat di bantaran sungai tidak mangkrak di tengah jalan.
“Mudah-mudahan ada bantuan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, agar dana tunda salur bisa segera ditransfer ke daerah. Dana-dana itu yang sangat kita perlukan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dasar pembangunan di Samarinda,” pungkas Deni.

