Insitekaltim, Samarinda – Persoalan medis yang dialami Edianto Wongso (63) setelah menjalani tindakan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini berlanjut ke ranah hukum.
Keluarga Edianto resmi melaporkan dokter yang menangani tindakan medis tersebut ke Polresta Samarinda atas dugaan kelalaian medis.
Laporan disampaikan keluarga melalui kuasa hukum pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, dokter yang bersangkutan menjadi pihak yang dilaporkan. Sementara RSUD AWS belum dimasukkan sebagai pihak terlapor.
Kuasa hukum keluarga Jafri Musa mengatakan, laporan ditempuh setelah sejumlah upaya penyelesaian dengan pihak rumah sakit belum memberikan hasil yang dianggap jelas oleh keluarga.
Sebelumnya, persoalan tersebut juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim. Setelah RDP, keluarga dan pihak rumah sakit diberikan ruang untuk melakukan koordinasi melalui mediator.
Namun komunikasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Ia menyebut terdapat dua pertemuan pada 30 September dan 5 Oktober 2026, tetapi keluarga belum memperoleh penjelasan mengenai hasil pertemuan tersebut.
“Dua kali pertemuan per tanggal 30 dengan tanggal 5 hasilnya tidak dijelaskan. Sehingga kita menjadi gamang dan hari ini kita lakukan polisi atas dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan melakukan tindakan medis,” kata Jafri.
Jafri mengatakan laporan saat ini baru ditujukan kepada dokter. Pihak rumah sakit masih menunggu perkembangan penyelidikan.
“Dokter saja, belum untuk rumah sakit tergantung pengembangan nanti. Kalau ternyata ada peran rumah sakit maka dia akan diikutkan dalam pelaporan kami nanti,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula setelah Edianto menjalani tindakan medis di RSUD AWS pada Februari 2026. Beberapa hari setelah tindakan, keluarga membawa Edianto ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura.
Keluarga menyebut rumah sakit di Singapura menemukan adanya kawat yang berada di area jantung Edianto. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, kawat tersebut disebut tidak dapat diangkat karena telah menyatu dengan pembuluh darah.
Kondisi Edianto disebut belum membaik hingga kini. Keluarga mengatakan Edianto kemudian menjalani operasi bypass, namun masih mengalami persoalan kesehatan, termasuk tekanan darah yang disebut terus menurun.
Anak Edianto, Dennis Wongso mengaku terpukul dengan kondisi yang dialami ayahnya. Ia juga mempersoalkan informasi mengenai ukuran bagian kawat yang ditemukan.
“Saya sangat kecewa ya dan saya sangat syok. Ternyata bukan 2 cm, tapi 21 cm yang kelihatan hanyalah kepala. Ternyata ada benang yang masih tersisa yang membuat serangan itu datang terus datang terus,” kata Dennis.
Menurut Dennis, ayahnya hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kuasa hukum lainnya Jaenal Muttaqin, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah awal untuk menguji dugaan kelalaian melalui proses hukum. Ia juga menyoroti informasi yang sebelumnya muncul dalam RDP DPRD Kaltim terkait tindakan dokter yang disebut dilakukan secara sengaja.
“Ada satu kesengajaan yang dilakukan oleh dr. MF yang disampaikan oleh Dewas dalam hal ini. Maka saya kira itu menjadi poin penting bahwa memang apa yang dilakukan oleh dr. MF itu tidak terkonfirmasi secara benar sebagai satu tindakan medis,” ujar Jaenal.
Ia menilai terdapat persoalan terkait pencatatan tindakan medis dan penyampaian informasi kepada tenaga kesehatan lain yang menangani pasien.
“Tidak dibuat di dalam rekam tindakan itu yang membuat ini adalah satu perbuatan yang sengaja untuk menutupi kelalaian medis itu,” katanya.
Jaenal mengatakan pihaknya selanjutnya akan menempuh mekanisme pemeriksaan disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP), selain proses hukum yang telah dimulai melalui kepolisian.
Di sisi lain, RSUD Abdul Wahab Sjahranie sebelumnya membantah adanya malapraktik dalam penanganan Edianto. Rumah sakit menyebut keberadaan kawat tersebut merupakan tindakan yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan pasien.
Keluarga dan pihak rumah sakit juga sebelumnya disebut telah membahas kompensasi. Jafri mengatakan keluarga meminta pembayaran sebesar Rp5 miliar pada 6 Oktober 2026. Namun, surat balasan rumah sakit yang diterima keluarga menyebut telah dilakukan dua kali pertemuan, tanpa hasil yang dinilai memberikan kepastian bagi keluarga.

