Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Kemenkes dan Majelis Profesi Turun Tangan
    Kesehatan

    Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Kemenkes dan Majelis Profesi Turun Tangan

    SittiBy SittiJune 2, 2026Updated:July 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin memastikan kasus layanan pemasangan ring jantung di RSUD AWS kini dalam proses audit Kemenkes dan Majelis Disiplin Profesi. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus dugaan persoalan layanan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini menjadi perhatian nasional.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim memastikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Majelis Disiplin Profesi akan turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap layanan yang diberikan rumah sakit tersebut.

    Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan langkah awal telah dilakukan pihak rumah sakit menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait layanan medis di RSUD AWS.

    Manajemen rumah sakit telah menggelar rapat bersama Komite Medik dan Komite Etik sebelum memutuskan membatasi sementara kewenangan klinis dokter yang menangani tindakan pemasangan ring jantung.

    “Yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan pemasangan ring dalam waktu enam bulan ke depan sambil menunggu proses audit lanjutan,” ujar Jaya Mualimin, Selasa, 2 Juni 2026.

    Pembatasan tersebut bukan pencabutan izin praktik secara keseluruhan. Dokter terkait masih diperbolehkan menjalankan pelayanan medis lain, termasuk praktik poli, namun tidak diperkenankan melakukan tindakan pemasangan ring jantung selama masa evaluasi berlangsung.

    “Kalau praktik yang lain silakan. Yang dibatasi hanya tindakan terkait pemasangan ring,” katanya.

    Jaya menyebut kasus ini memicu perhatian luas publik, termasuk di media sosial rumah sakit. Banyak masyarakat menyampaikan keluhan dan meminta adanya pengawasan ketat terhadap layanan jantung di rumah sakit milik pemerintah provinsi tersebut.

    Karena itu, Kemenkes disebut akan segera melakukan audit langsung terhadap sistem pelayanan di RSUD AWS. Pemeriksaan juga akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran klinis atau tindakan yang tidak sesuai standar profesi.

    “Yang menentukan apakah ada kesalahan klinis atau tidak itu Majelis Disiplin Profesi,” jelasnya.

    Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi bahwa kasus tersebut merupakan kelalaian medis. Seluruh proses masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui pemeriksaan etik serta audit profesi kedokteran.

    Langkah pembatasan kewenangan klinis dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus upaya perlindungan terhadap pasien agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

    “Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Ini bentuk gerak cepat rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk melindungi pasien,” ujarnya.

    Dalam proses evaluasi nanti, dokter yang bersangkutan juga akan kembali menjalani uji kompetensi atau kredensial sebelum kewenangan tindakan medisnya dapat dipulihkan.

    “Kalau nanti dinilai kompeten lagi setelah diuji, kewenangannya bisa dikembalikan. Tapi kalau tidak lulus, tentu ada tindakan lanjutan,” kata Jaya.

    Ia juga meminta masyarakat tidak panik dan tetap percaya terhadap layanan kesehatan di RSUD AWS. Sebab pelayanan medis lain di rumah sakit tersebut dipastikan tetap berjalan normal dengan pengawasan ketat dari manajemen, Dewan Pengawas Rumah Sakit, hingga Dinas Kesehatan.

    “Kita ingin rumah sakit betul-betul menjaga mutu dan keselamatan pasien karena itu indikator utama pelayanan kesehatan,” tandasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Aktif Jalani Pengobatan HIV, Masih 2.211 Orang Penderita di Samarinda

    July 24, 2026

    Setiap Risiko Tindakan Medis Harus Dijelaskan kepada Pasien

    July 23, 2026

    Audit Kemenkes Ungkap Perlunya Perbaikan Tata Kelola dan Komunikasi di RSUD AWS

    July 22, 2026

    SPM HIV Capai 99,8 Persen, Samarinda Jadi Lokus Supervisi Kemenkes

    July 21, 2026

    BKKBN Kaltim Perkuat Intervensi Non-Nutrisi untuk Tekan Stunting

    July 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    R’syaJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Ridwai mengungkapkan daerahnya masih kekurangan 49…

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,238 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.