Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    July 30, 2026

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kasatpol PP Kutim Imbau PKL di Jalan Yos Sudarso Taati Peraturan
    Advertorial

    Kasatpol PP Kutim Imbau PKL di Jalan Yos Sudarso Taati Peraturan

    SeliBy SeliApril 30, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Didi Herdiansyah saat diwawancarai media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Satpol PP, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Jumat (30/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Didi Herdiansyah menyoroti pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Yos Sudarso I sampai IV yang melanggar aturan.

    Didi mengakui hingga saat ini masih banyak pelanggaran peraturan daerah (perda) terkait PKL. Dirinya mengimbau kepada PKL yang berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso I hingga IV tidak menggunakan trotoar sebagai tempat meletakkan spanduk tokonya.

    “Seharusnya di sepanjang Jalan Yos Sudarso I hingga IV harus steril. Kami masih menemui pedagang bermobil yang berada di sepanjang jalan tersebut,” ujar Didi saat ditemui oleh Insitekaltim.com di Kantor Satpol PP Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (30/4/2021).

    Selain itu dirinya juga mengimbau kepada PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar. Menurut Didi, trotoar itu dipergunakan untuk pejalan kaki.

    Tak hanya itu, Didi juga mengeluhkan masih terdapat pedagang yang berjualan di trotoar meninggalkan sampah produknya.

    “Perda PKL diatur dalam peraturan daerah (perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang PKL,” jelas Didi.

    Terkait pelanggaran yang ia temui, Didi belum menerapkan sanksi. Pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan kepada PKL yang didapat melanggar aturan.

    Adapun aturannya, Didi menyebutkan bahwa imbauan berlaku selama 7 hari. Kemudian jika masih melanggar maka diberikan surat peringatan (SP).

    “Jika dalam waktu 3 hari setelah diberikan SP masih melanggar maka kami akan melakukan penindakan,” tambah Didi.

    Dalam penindakan, Didi dan tim patroli menerapkan sistem persuasif dan humanisme. Dimana pihaknya akan memindahkan lapak pedagang menuju pinggiran jalan yang tidak mengganggu lalu lintas.

    “Kami belum bisa melimpahkan hukuman bagi pelanggar aturan tersebut,” pungkas Didi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    SittiJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan tujuh poin tausiah sebagai…

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    July 30, 2026

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,247 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.