Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Air Bersih Samarinda Kembali Normal, Perumda Waspadai Intrusi Air Asin 10 Hari ke Depan

    September 14, 2026

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    September 14, 2026

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kasatpol PP Kutim Imbau PKL di Jalan Yos Sudarso Taati Peraturan
    Advertorial

    Kasatpol PP Kutim Imbau PKL di Jalan Yos Sudarso Taati Peraturan

    SeliBy SeliApril 30, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Didi Herdiansyah saat diwawancarai media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Satpol PP, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Jumat (30/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Didi Herdiansyah menyoroti pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Yos Sudarso I sampai IV yang melanggar aturan.

    Didi mengakui hingga saat ini masih banyak pelanggaran peraturan daerah (perda) terkait PKL. Dirinya mengimbau kepada PKL yang berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso I hingga IV tidak menggunakan trotoar sebagai tempat meletakkan spanduk tokonya.

    “Seharusnya di sepanjang Jalan Yos Sudarso I hingga IV harus steril. Kami masih menemui pedagang bermobil yang berada di sepanjang jalan tersebut,” ujar Didi saat ditemui oleh Insitekaltim.com di Kantor Satpol PP Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (30/4/2021).

    Selain itu dirinya juga mengimbau kepada PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar. Menurut Didi, trotoar itu dipergunakan untuk pejalan kaki.

    Tak hanya itu, Didi juga mengeluhkan masih terdapat pedagang yang berjualan di trotoar meninggalkan sampah produknya.

    “Perda PKL diatur dalam peraturan daerah (perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang PKL,” jelas Didi.

    Terkait pelanggaran yang ia temui, Didi belum menerapkan sanksi. Pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan kepada PKL yang didapat melanggar aturan.

    Adapun aturannya, Didi menyebutkan bahwa imbauan berlaku selama 7 hari. Kemudian jika masih melanggar maka diberikan surat peringatan (SP).

    “Jika dalam waktu 3 hari setelah diberikan SP masih melanggar maka kami akan melakukan penindakan,” tambah Didi.

    Dalam penindakan, Didi dan tim patroli menerapkan sistem persuasif dan humanisme. Dimana pihaknya akan memindahkan lapak pedagang menuju pinggiran jalan yang tidak mengganggu lalu lintas.

    “Kami belum bisa melimpahkan hukuman bagi pelanggar aturan tersebut,” pungkas Didi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Air Bersih Samarinda Kembali Normal, Perumda Waspadai Intrusi Air Asin 10 Hari ke Depan

    Ratu ArifanzaSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pelayanan air bersih di sejumlah wilayah Samarinda mulai kembali normal setelah Perumda…

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    September 14, 2026

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,339 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.