Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    Juli 14, 2026

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Kaji Skema WFH ASN, Andi Harun Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
    Samarinda

    Kaji Skema WFH ASN, Andi Harun Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 7, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menjelaskan terkait kebijakan WFH yang masih dikaji (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengkaji secara matang rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun arahan dari pemerintah pusat telah tersedia.

    Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan karakteristik tugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Menurutnya, pemkot akan melakukan pembahasan khusus guna menentukan skema pembagian kerja antara WFH dan Work From Office (WFO), dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas pelayanan.

    “Kita akan bahas terlebih dahulu secara teknis termasuk menghitung efisiensinya. Tidak bisa langsung diterapkan tanpa perhitungan yang matang,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

    Ia menekankan, sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap menjalankan sistem kerja dari kantor.

    “Yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap harus WFO. Kita tidak ingin masyarakat kesulitan mendapatkan layanan,” tegasnya.

    Sebaliknya unit kerja yang bersifat administratif dinilai lebih memungkinkan untuk menerapkan sistem WFH, selama tidak mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan.

    Andi Harun juga mencontohkan pelayanan di tingkat kelurahan khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetap harus berjalan secara langsung karena membutuhkan verifikasi fisik.

    “Seperti di kelurahan pelayanan kependudukan tidak bisa WFH karena membutuhkan interaksi langsung,” jelasnya.

    Ia memastikan dalam waktu dekat tidak akan terjadi perubahan drastis, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

    Terkait waktu penerapan, Pemkot Samarinda menargetkan kebijakan tersebut baru dapat dijalankan setelah seluruh kajian selesai dan payung hukum diterbitkan.

    “Keputusan akan kita ambil dalam waktu dekat, namun pelaksanaannya kemungkinan baru berjalan pekan depan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026

    Gandeng Distributor Grosir, Bazar Sekolah Samarinda Ulu Permudah Wali Murid Penuhi Kebutuhan Sekolah

    Juli 10, 2026

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    Juni 30, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    R’syaJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski revitalisasi pasar telah rampung, penataan kios di Pasar Pagi Samarinda masih…

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Inflasi Samarinda Capai 3,53 Persen, Pemkot Perkuat Pengawasan Pangan dan Distribusi

    Juli 14, 2026

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,214 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.