Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Jurnalis Samarinda Diintimidasi, Samsun: Wartawan Dilindungi Undang-Undang
    DPRD Kaltim

    Jurnalis Samarinda Diintimidasi, Samsun: Wartawan Dilindungi Undang-Undang

    SeliBy SeliMei 18, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Ketua DPRD, Muhammad Samsun saat ditemui media Insutekaltim.com di Gedung E, Senin (17/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Rexy – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Samarinda kembali terjadi. Kejadian tersebut dialami oleh salah satu wartawan  saat sedang menjalankan tugasnya.

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, hal ini harusnya tidak terjadi di negara demokrasi. Apalagi wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya.

    “Wartawan dalam penugasannya dilindungi oleh undang-undang sebagai seorang jurnalis,” ungkapnya saat ditemui Insitekaltim.com, di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (17/5/2021).

    Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis atau wartawan dijamin dan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

    Namun tentunya, lanjut politikus PDI-P tersebut, pewarta dilindungi UU Pers selama memegang kode etik jurnalistik (KEJ).

    “Enggak ada pihak tertentu atau aparat sekalipun yang boleh melakukan intimidasi kepada Jurnalis,” katanya.

    Ia pun sangat menyayangkan terhadap tindakan intimidasi dan pengancaman saat pewarta menjalankan profesinya di lapangan.

    “Semoga tidak terjadi di tempat lain, ini menjadi yang terakhir dan mendapat perhatian kita semua. Jangan sampai elemen-elemen lain juga ikut melakukan intimidasi pada jurnalis, namun dengan catatan selama seorang pewarta memegang KEJ,” tegas Samsun.

    Untuk diketahui, aksi intimidasi ini terjadi saat  seorang jurnalis ingin melakukan tugas peliputan kemacetan di pinggir Jalan RE Martadinata. 

    Salah satu penyebab kemacetan tersebut terjadi karena adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan durian menggunakan trotoar.

    Pedagang buah yang menjajakan duriannya saat itu tidak terima apabila pewarta mengambil gambar di lokasi. Keributan dan adu cekcok pun terlihat dalam sebuah video berdurasi 48 detik yang beredar luas di masyarakat.

    Dengan kayu berukuran sedang, pria kisaran 30 tahunan itu mengancam akan memukul kepala jurnalis. Pewarta pun memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa dirinya sedang melakukan penugasan, namun tidak ditanggapi oleh pedagang.

    Saat ini pedagang telah diciduk petugas. Pihak keluarga dan pelaku telah meminta maaf secara terbuka, dan tersebar di dunia maya. Mereka pun berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum masalah tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, bayang-bayang praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi…

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.